Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda kendaraan bermotor (STNK) yang mati 2 tahun akibat pemilik tak bayar pajak, maka kendaraan langsung dianggap bodong.
Dia mengatakan aturan sudah tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (4/8/2022).
Jika aturan tersebut dimulai, dia menutrukan kendaraan yang mati pajak selama dua tahun maka akan langsung dianggap bodong.
Menurutnya, Korlantas Polri dan pihak terkait ingin data ini valid agar agar digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan.
"Aturan ini berlaku untuk meningkatkan tingkat pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan," imbuhnya.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan validitas data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.
Jasa Raharja terus mengedukasi pemilik kendaraan agar taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan.
“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Berikut aturan lengkap yang menyebutkan jika STNK mati 2 tahun, maka kendaraan langsung dianggap bodong.
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor.
(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.