Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait tarif baru ojek online pada 4 Agustus 2022. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 itu, tarif ojek online khususnya di area Jabodetabek naik.
Aturan mutakhir terkait dengan tarif ojek online tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Peraturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022, dan akan menggantikan peraturan sebelumnya yakni KM No. KP 348/2019.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin (8/8/2022).
Adapun, perubahan yang cukup disorot yakni besaran biaya jasa ojek online pada Zona II yang meliputi area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk diketahui, sistem zonasi masih berlaku pada aturan Kemenhub terbaru soal tarif ojek online seperti yang berlaku pada aturan lama di 2019.
Berikut perincian besaran tarif ojek online yang diatur dalam tiga zona berdasarkan aturan baru Kemenhub:
1. Biaya jasa Zona I
Zona 1 meliputi wilayah Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali yaitu:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km);
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
2. Biaya jasa Zona II
Zona II berdasarkan aturan Kemenhub yang baru meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yaitu:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
3. Biaya jasa Zona III
Berdasarkan aturan Kemenhub No.KP 564/2022, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.