Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik! Ini Daftar Tarif Terbaru Ojek Online 2022

Kemenhub resmi menaikkan tarif ojek online melalui aturan terbaru yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2022.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait tarif baru ojek online pada 4 Agustus 2022. Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 itu, tarif ojek online khususnya di area Jabodetabek naik.

Aturan mutakhir terkait dengan tarif ojek online tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Peraturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022, dan akan menggantikan peraturan sebelumnya yakni KM No. KP 348/2019.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin (8/8/2022).

Adapun, perubahan yang cukup disorot yakni besaran biaya jasa ojek online pada Zona II yang meliputi area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk diketahui, sistem zonasi masih berlaku pada aturan Kemenhub terbaru soal tarif ojek online seperti yang berlaku pada aturan lama di 2019.

Berikut perincian besaran tarif ojek online yang diatur dalam tiga zona berdasarkan aturan baru Kemenhub:

1. Biaya jasa Zona I

Zona 1 meliputi wilayah Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali yaitu:

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km);

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

2. Biaya jasa Zona II

Zona II berdasarkan aturan Kemenhub yang baru meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yaitu:

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km;

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km; dan

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

3. Biaya jasa Zona III

Berdasarkan aturan Kemenhub No.KP 564/2022, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu:

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km;

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Halaman Selanjutnya
Tarif Lama Ojek Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper