Adapun, jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya pada KM No.KP 348/2019, perubahan paling signifikan ada pada besaran biaya jasa Zona II di area Jabodetabek. Sementara itu pada Zona I dan Zona III, perubahan hanya terjadi pada biaya jasa minimal dengan rentang biaya yang lebih rendah pada aturan lama.
Berikut perincian tarif ojek online pada aturan lama berdasarkan KM No. KP 348/2019:
1. Biaya jasa Zona I
Berdasarkan aturan Kemenhub yang lama, zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali yaitu:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km);
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.
2. Biaya jasa Zona II
Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yaitu:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
3. Biaya jasa Zona III
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km;
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.
Adapun, komponen biaya pembentuk tarif ojek online masih terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi (mengacu pada aturan sebelumnya meliputi pajak kendaraan bermotor, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan, biaya telpon dan pulsa/kuota internet), sekaligus profit.
Di sisi lain, biaya tidak langsung berbentuk biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan yang ditetapkan paling tinggi 20 persen. Batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi pada aturan baru masih sama dengan aturan sebelumnya yakni paling tinggi 20 persen.
Hendro juga mengingatkan bahwa biaya jasa yang tertera pada lampiran Keputusan Menhub merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," ujar Hendro.
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, Kemenhub meminta perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.
Untuk itu, perusahaan aplikasi diharapkan bisa segera menerapkan aturan tersebut dan bisa dievaluasi paling lama setiap satu tahun. Batas waktu evaluasi pada aturan baru tercatat lebih lama dibandingkan dengan yang diatur pada aturan sebelumnya, yakni paling lama setiap tiga bulan.
"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," ungkap Hendro.