Sementara itu, pembatasan Pertalite masih akan diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Saat ini, beleid tersebut tengah direvisi.
Wacananya, kendaraan roda dua di atas 250cc dan roda empat di atas 1.400 cc tak dapat lagi melakukan pembelian Pertalite.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman pada Jumat (2/9/2022). Ia menuturkan, ada perubahan larangan kendaraan roda empat dari 1.500 cc menjadi 1.400 cc.
Berikut daftar kendaraan roda dua dan empat yang tak bisa melakukan pengisian BBM Pertalite:
Motor di atas 250cc
- Honda CB650R
- Honda CB500X
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Yamaha T Max
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Kawasaki Ninja ZX10R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KX450
Mobil di atas 1.500cc
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Fortuner
- Toyota Vios
- Toyota Kijang Innova
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Wuling Almaz RS
- Honda Mobilio
- Honda HR-V
- Nissan Livina
- Nissan Serena
- Suzuki Ertiga
- Suzuki Baleno Hatchback
- Hyundai Stargazer
- Mazda CX-5
- Mazda CX-3