Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Pembina Samsat Akselerasi Penegakan Aturan Hapus Data Ranmor Mati Pajak

Tim Pembina Samsat Nasional percepat implementasi dari UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, soal penghapusan data ranmor mati pajak 2 tahun.
Siap-siap, PKB Mati 2 Tahun Akan Ditindak Tim Pembina Samsat Nasional./Antarann
Siap-siap, PKB Mati 2 Tahun Akan Ditindak Tim Pembina Samsat Nasional./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pembina Samsat Nasional bakal mengakselerasi implementasi dari UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama 2 tahun.

Tim Pembina Samsat Nasiinal tersebut terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, saat ini sedang menyosialisasikan aturan tersebut. Selain kepada masyarakat, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi.

Rivan mengatakan bahwa implementasi UU No.22/2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Sampai Desember 2021 saja, lanjut Rivan, dari sekitar 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, masih ada 39 persen kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

"Akibat ketidakpatuhan tersebut, tercatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB mencapai Rp100 triliun," ujarnya, Selasa (6/9/2022).

Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, serta memaksimalkan validitas data ranmor, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri saling berbagi peran.

Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta mendukung validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Sementara itu, Kemendagri, dalam hal ini Dispenda, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan UU No.28/2009 pasal 97 ayat 2 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Serta memberikan relaksasi berupa penghapusan BBN 2 dan Progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB," jelasnya.

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. Serta implementasi Perpol No.7/2021 Pasal 85.

Adapun dalam Pasal 85 dalam Perpol No. 7/2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya dengan memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, barulah melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper