Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja hanya menyebutkan beberapa jenis posisi yang boleh menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam Pasal 56, adanya pekerja dengan status PKWT harus dengan dasar jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang mengacu pada Perjanjian Kerja (PK).
Pemberi kerja yang merekrut untuk status PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation), seperti yang umum dilakukan untuk pegawai tetap atau Perjanjian Waktu Kerja Tidak Tertentu (PKWTT).
Sementara dalam Pasal 59 tegas disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya dan pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Adapun, jenis pekerjaan yang bersifat musiman, berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, serta pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap juga dapat menggunakan PKWT.
Menjadi salah satu catatan, bahwa PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
“Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu [PKWTT],” tulis diktum 3 Pasal 59 dalam beleid tersebut.
Sementara itu, aturan lebih lengkap terkait PKWT nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Namun bila melihat aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu PP No.35/2021 yang salah satunya mengatur PKWT dapat dilakukan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun.
Dengan demikian, pemberi kerja hanya dapat mempekerjakan karyawannya secara kontrak atau PKWT maksimal selama 5 tahun. Jangka waktu itu lebih panjang dari ketentuan dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mana hanya sampai 3 tahun.
Terkait uang kompensasi, pekerja PKWT memiliki hak untuk menerima uang tersebut dari pelaku usaha saat masa perjanjian tersebut berakhir.
Bilamana perjanjian diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Meski dalam satu minggu terakhir menuai polemik, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim bahwa Perppu yang telah diterbitkan pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi, sebagai usaha dalam melindungi pekerja dan usaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan Perppu tersebut juga menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu No. 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan pelindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu (4/1/2023).
Perppu Cipta Kerja: Pegawai Kontrak Hanya Boleh Untuk Posisi Ini
Berikut ini daftar pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT sesuai Perppu Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annasa Rizki Kamalina
Editor : Fitri Sartina Dewi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%
2 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu