Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumen Meikarta Ngadu ke DPR, Proyek Mangkrak dan Dituntut Rp56 Miliar

Konsumen Meikarta mendapat gugatan dari PT MSU senilai Rp56 miliar usai demo ke DPR dan Bank Nobu.
Kondisi pembangunan unit apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (16/12/2022). JIBI/Alifian Asmaaysi.
Kondisi pembangunan unit apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (16/12/2022). JIBI/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas Peduli Konsumen Meikarta kembali mengadukan permasalahan proyek mangkrak besutan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), kali ini melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Tak hanya perihal pembelian unit apartemen yang tak kunjung diserahterimakan sejak 2017, konsumen Meikarta mengaku telah menerima gugatan senilai Rp56 miliar dari PT MSU. Sebab, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) itu merasa dirugikan atas pemberitaan terkait dengan proyeknya.

Ketua KPKM, Aep Mulyana, menyampaikan usai melakukan unjuk rasa untuk meminta kejelasan status unit apartemen, pihaknya justru mendapatkan somasi dan dijadikan tergugat oleh PT MSU.

"Kami merasa hak kami terabaikan. Namun apa tindakan Meikarta? Bukannya sadar, mereka malah menggugat kami dengan tuntutan kerugian materiil dan imateriil dengan nominal yang fantastis. Kami dituntut balik Rp56 miliar," kata Aep, dikutip dari Youtube Komisi VI DPR RI, Kamis (19/1/2023).

Menurut Aep, gugatan tersebut masih terlihat rancu sebab entah ditujukan untuk perorangan konsumen atau komunitas. Adapun, gugatan tersebut bersumber dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Di sisi lain, Aep menceritakan ketika pihaknya diberikan surat peringatan dan diwanti-wanti oleh PT MSU untuk tidak berunjuk rasa pada 19 Desember 2022 di Bank Nobu.

"Waktu kami mau unjuk rasa di Nobu, sebelum tanggal 19 Desember itu ada surat peringatan, somasi, dari pihak MSU, intinya jangan sampai melakukan itu," ujarnya.

Kondisi tersebut mau tak mau mesti dihadapi oleh komunitasnya, kendati Aep menilai gugatan tersebut cacat logika dan di luar kemampuan mereka. Untuk itu, pihaknya saat ini meminta perlindungan hukum kepada DPR dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Berkaitan dengan klaim gugatan yang diterima konsumen Meikarta, Bisnis mencoba menghubungi PT MSU dan Lippo Grup. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dan respons dari keduanya.

Sementara itu, pimpinan Komisi VI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Mohamad Hekal, mendorong BPKN untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta dan mengawal penyelesaian hak korban penipuan dengan stakeholder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta.

"Komisi VI DPR RI akan segera mengundang Meikarta [PT MSU] dan mengusulkan rapat gabungan Komisi VI, Komisi III dan Komisi XI untuk menyelesaikan masalah korban Meikarta untuk melawan kezaliman oligarki," ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI Komisi III, Santoso, mengatakan permasalahan Meikarta perlu diselesaikan sesuai dengan prosedur perundang-undangan, sebab berkaitan dengan hajat hidup banyak orang.

"Menurut saya, kalau tidak ada tindakan dari negara, termasuk juga kita Komisi III, ini adalah kegiatan yang semena-mena dan sangat kejam serta tidak berperi kemanusiaan," tegasnya.

Respons Lippo 

Pada akhir Desember 2022 lalu, PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) selaku induk usaha PT MSU buka suara terkait adanya kecaman dari konsumen pembeli proyek Meikarta yang menagih pengembalian dana atas kerugian yang dialami.

LPCK menegaskan, PT MSU yang merupakan entitas asosiasi Lippo Cikarang, juga telah memberikan informasi kepada pembeli yang belum menerima unit apartemen, di mana pelaksanaannya berdasarkan hasil Putusan Homologasi yang dilakukan bertahap sejak Maret 2021 lalu.

"Dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," kata Corporate Secretary LPCK, Veronika Sitepu.

Adapun, pembelian telah dilakukan pada 2017, berdasarkan P3U (Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit) PT MSU seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pada tahun 2019-2020. Namun, hingga kini pembangunannya diklaim terbengkalai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper