Bisnis.com, JAKARTA – Para pengusaha wajib mengetahui peraturan pajak terbaru yang kemungkinan besar diimplementasikan pada 2023. Salah satunya adalah penerapan pajak kenikmatan atau natura.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, disebutkan dalam pasal 23 ayat (1) bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja.
Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja.
Ahli Tax BDO di Indonesia Cahyono Adi mengatakan bahwa pengusaha perlu mengetahui peraturan pajak yang terbaru sebagaimana dimuat dalam PP No.55/2022.
“PP No. 55/2022 mengatur mengenai cakupan yang menjadi objek dan non-objek PPh beserta dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk di dalamnya perlakuan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura,” ujarnya dikutip Senin (6/2/2023).
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan turunan turunan pajak natura bakal rampung pada semester I/2023.
Baca Juga
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan aturan turunan dari beleid tersebut akan dituangkan ke dalam PMK. Nantinya, PMK akan mendefinisikan barang termasuk dengan batas dari kepantasan pajak yang akan ditetapkan.
“Harapannya mungkin semester depan sudah bisa mulai pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Suryo beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, PP No. 55/2022 telah diterbitkan pada Desember 2022. Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Salah satu fungsi dari beleid tersebut adalah mengatur terkait dengan natura, imbalan atau fasilitasi kantor sebagai objek PPh bagi pihak yang menerima.
Sementara itu, natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mencakup 3M, yakni mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.
Mengacu pada UU HPP, sedikitnya ada lima kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh. Pertama, penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai. Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu.
Kategori ketiga adalah natura atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan. Keempat terkait dengan natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Terakhir adalah natura dengan jenis atau batasan tertentu.
Di sisi lain, fasilitas yang menjadi objek PPh adalah natura seperti imbalan barang seperti pemberian mobil ex-dinas, serta imbalan berupa hak atas layanan semisal mobil dinas. Fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, hingga olahraga otomotif juga masuk objek PPh.