Bisnis.com, JAKARTA - Konsumen Meikarta kembali menghadap ke Pengadian Negeri Jakarta Barat atas gugatan kepada 18 orang yang diterima dari pengembang, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, hari ini, Selasa (7/2/2023) merupakan sidang kedua yang dijalani berkenaan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya, sidang pertama telah dilakukan pada Selasa, (23/1/2023) lalu.
"Iya betul, ini kami sudah di dalam [ruangan] dan jam 10 mulai. Kami ada sekitar 40 orang yang datang," kata Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana kepada Bisnis, Selasa (7/2/2023).
Perkara ini memasuki tahapan penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, dan hari sidang pertama pada tanggal yang sama pendaftaran perkara, yakni 26 Desember 2022.
PT MSU yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. itu menyampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa 18 orang konsumennya telah merugikan perusahaan sehingga pihaknya menuntut ganti rugi materil senilai Rp44,1 miliar dan kerugian imateril sebesar Rp12 miliar. Secara total nilai gugatan itu mencapai Rp56,1 miliar. Pihaknya mengklaim konsumennya telah melakukan tuduhan yang tidak benar.
Adapun, nama-nama konsumen Meikarta yang tergugat, yakni Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, dkk.
Baca Juga
Sebelumnya, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta kembali mengadukan permasalahan proyek mangkrak besutan PT MSU melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Tak hanya perihal pembelian unit apartemen yang tak kunjung diserahterimakan sejak 2017, konsumen Meikarta mengaku telah menerima gugatan senilai Rp56 miliar dari PT MSU. Sebab, anak usaha Lippo Cikarang (LPCK) itu merasa dirugikan atas pemberitaan terkait dengan proyeknya.
Aep menyampaikan, usai melakukan unjuk rasa untuk meminta kejelasan status unit apartemen, pihaknya justru mendapatkan somasi dan dijadikan tergugat oleh PT MSU.
"Kami merasa hak kami terabaikan. Namun, apa tindakan Meikarta? Bukannya sadar, mereka malah menggugat kami dengan tuntutan kerugian materiil dan imateriil dengan nominal yang fantastis. Kami dituntut balik Rp56 miliar," kata Aep, beberapa waktu lalu.
Bahkan, yang mengugat tak hanya PT MSU, melainkan Nobu Bank yang melayangkan somasi terkait pemberitaan demonstrasi kepada pihaknya. Sementara itu, diberitakan sebelumnya, manajemen PT MSU telah menyanggupi seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen PT MSU dalam keterangan yang diterima Bisnis, Selasa (24/1/2023).
Manajemen PT MSU juga menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” ujar manajemen PT MSU.