Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan semua barang bekas masuk ke dalam peraturan mengenai barang yang dilarang ekspor dan impor atau larangan terbatas (lartas), termasuk sepatu bekas.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) (Kemendag) Moga Simatupang menyebut, dalam peraturan tersebut, HS 63090000 sudah mewakili semua barang bekas lantaran diuraikan sebagai pakaian bekas dan barang bekas lainnya.
Menurutnya, uraian ‘barang bekas lainnya’ sudah mewakili semua barang bekas. Dengan demikian, semua barang bekas dilarang untuk diimpor ke tanah air, apalagi kemudian diperjualbelikan.
“Pokoknya semua barang bekas sudah diatur, itu dilarang,” kata Moga saat dihubungi Bisnis pada, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut Moga menjelaskan, memang ada beberapa barang bekas yang diperbolehkan untuk diimpor, yaitu barang-barang yang tertuang dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
“Kecuali yang di Permendag Nomor 20 tahun 2021 dan Permendag Nomor 25 tahun 2022, pada lampiran tiga, barang yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru, mesin kapal, kayak gitu, di luar itu nggak boleh,” tambah Moga.
Sementara, untuk sepatu bekas, Moga menyebutkan barang tersebut juga sudah termasuk dalam uraian pakaian bekas. Moga mengartikan pakaian bekas sebagai sesuatu yang melekat di badan, bukan hanya baju.
“Di situ ditulis pakaian bekas kan, nah pakaian bekas itu kan baju, sepatu, yang melekat di badan kan,” pungkas Moga.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Kemenkop UKM meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau Lartas seiring tersingkapnya kasus impor sepatu ilegal, terutama dari Singapura. Hal itu diharapkan dapat melindungi UKM dan Industri Kecil Menengah yang menggeluti sektor industri sepatu.
Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menyebutkan, pemerintah perlu mengoreksi peraturan mengenai barang yang dilarang impor dan ekspor.
"Kemudian usulan kebijakan yang kita masuk yakni, kita usulkan alas kaki masuk dalam Lartas atau larangan terbatas," kata Hanung dalam diskusi dengan awak media di Kantor Kemenkop UKM pada Senin (13/3/2023).
Hal ini pun turut diamini oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang juga mengeklaim sudah lama mengajukan sepatu bekas masuk ke dalam aturan larangan terbatas (lartas) terkait dengan barang yang dilarang impor dan ekspor.
Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo menuturkan sudah memikirkan soal risiko impor sepatu bekas yang bisa mengganggu industri dalam negeri. “Sudah kita pikirkan jauh-jauh hari, sudah usulkan,” kata Dody, Selasa (14/3/2023).