Bisnis.com, MAGELANG - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menanggapi adanya temuan Ombudsman RI terkait adanya tiga maladministrasi yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkaitan dengan izin bursa kripto.
Menurut Jerry, secara umum tentu pihaknya akan mengacu pada peraturan yang berlaku, memastikan apakah proses perizinan memang ada hal-hal yang kurang sesuai regulasi.
"Kita kaji, kita lihat kalau memang itu ternyata ada yang miss, kita akan bersama-sama memastikan itu sesuai," katanya di sela-sela acara Welcome Reception for the Asean Economic Ministers di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
Jerry mengaku terbuka dengan segala masukan tidak hanya dari Ombusdman, tetapi semua pihak, baik asosiasi, pengamat, termasuk pelaku.
Namun demikian, dia mengeklaim bahwa apa yang dilakukan oleh Bappebti mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Kita yakin, apa yang kita lakukan ini adalah dalam rangka untuk paling penting adalah perlindungan konsumen," ujar dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan Bappebti terbukti melakukan maladministrasi berkaitan dengan izin bursa kripto PT Digital Future Exchange (DFX).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terkait, ditemukan tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka, meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
Yeka menjelaskan, Ombudsman dalam proses pembuktian dilakukan dengan permintaan dokumen, keterangan dan investigasi.
“Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman,” tutur Yeka dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).
Adapun, pendapat Ombudsman ini dibagi jadi enam. Pertama, terkait proses pemenuhan persyaratan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh PT DFX.
Yeka menyebut, Ombudsman berpendapat bahwa PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan perizinan.
Kedua, Ombudsman berpendapat bahwa PT DFX telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan IUBB.
Dalam memenuhi IUBB, PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka.
Ketiga, terkait berlarutnya proses pengajuan IUBB ini menimbulkan kerugian. Pasalnya, berlarutnya proses izin usaha ini jadi bukti lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti selaku pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelenggaran pelayanan publik dalam perizinan bursa berjangka sehingga menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil bagi pelapor.
Keempat, terkait tranparansi dan akuntabilitas dalam proses permohonan IUBB PT DFX, Ombudsman berpendapat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian fit and proper test jajaran direksi PT DFX.
Kelima, terkait adanya penambahan persyaratan IUBB PT DFX di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, Ombudsman berpendapat Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa hak ases viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.
Keenam, terkait kebutuhan ekosistem dan urgensi kehadiran bursa kripto. Yeka mengatakan, berdasarkan keterangan para stakeholder seperti OJK, Bank Indonesia, Kemenkeu, Bappebti serta praktisi, bahwa kehadiran bursa aset kripto dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional.
"Untuk itu, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan," tuturnya.
Kepada Kepala Bappebti, Ombudsman meminta agar tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor.
Ombudsman juga memberikan tindakan korektif agar Kepala Bappebti memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 34 huruf l UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selanjutnya Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor, sesuai pasal 15 huruf h UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain kepada Kepala Bappebti, Ombudsman juga memberikan dua tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan agar melakukan pengawasan terkait kinerja Terlapor dalam tata kelola penyelenggaraan Izin Usaha Bursa Berjangka dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto, sesuai dengan UU.
"Kedua, agar Mendag juga melakukan pembinaan terhadap terlapor, dalam hal ini Bappebti, sesuai dengan Pasal 6 ayat [3] UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik," tambah Yeka.
Sebagai tambahan, terkait tindak lanjut dari tindakan korektif ini, Ombudsman memberikan waktu kepada Bappebti selama 30 hari ke depan untuk melaksanakannya.
Wamendag Beri Komentar soal Temuan Maladministrasi Izin Bursa Kripto
Wamendag Jerry Sambuaga menanggapi temuan Ombudsman soal maladministrasi yang dilakukan Bappebti berkaitan dengan izin bursa kripto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rahmi Yati
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
38 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
38 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Daftar UMK DIY 2025, Yogyakarta & Sleman Tertinggi
26 menit yang lalu
QRIS NFC Meluncur Kuartal I/2025, Naik MRT Tinggal Tap!
1 jam yang lalu