Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Tugas Luhut di Era Jokowi, dari Urus Minyak Goreng hingga Investasi IKN

Menko Marves Luhut B Pandjaitan sering dijuluki menteri segala urusan di era pemerintahan Presiden Jokowi. Berikut 15 tugas dan jabatan Luhut di era Jokowi:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Bisnis/Abdullah Azzam

Luhut ditunjuk menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Dirinya berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

6. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Pada 2021, Luhut ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Tim ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Tugasnya adalah untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional.

7. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Pada 8 September 2021, Luhut juga mulai menjabat sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) untuk memastikan keberpihakan kepada produk lokal. Hal tersebut tertuang dalam Perpres No.15 Tahun 2021.

8. Koordinator PPKM Darurat di Jawa-Bali

Ketika kasus Covid-19 varian Delta merebak di Indonesia, Luhut ditunjuk oleh Presiden Jokowi pada Juni 2021 sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

9. Wakil Ketua KPC-PEN

Sebelumnya, Luhut mendapatkan mandat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Juli 2020. Komite ini dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang bertujuan mengintegrasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kewenangan kementerian dan lembaga lain untuk percepatan pemulihan perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper