Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai memberlakukan tarif khusus bagi tiga golongan penumpang Buy The Service (BTS) Teman Bus di 10 kota dalam waktu dekat.
Direktur Angkutan Jalan DIrektorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan, tarif ini akan dikenakan pada golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas. Sebelumnya, Kemenhub tidak mengenakan tarif untuk layanan ini.
Adapun, 10 kota tersebut, yakni Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang.
Suharto menjelaskan, Kemenhub tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut. Pihaknya juga sedang menyosialisasikan pengenaan tarif ini kepada masyarakat.
Dia mengatakan, tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2023, di mana tarif berkisar antara Rp3.600 hingga Rp6.200.
“Tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga 2 kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus. Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” kata Suharto dalam keterangan resminya, Senin (5/6/2023).
Baca Juga
Untuk bisa mendapatkan tarif khusus ini, para pelajar atau mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran dengan dua cara, yaitu secara online dan datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya.
Suharto menuturkan, dengan adanya tarif terintegrasi, penumpang nantinya tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu saat berpindah bus.
“Pemda di kota Indonesia lainnya juga kami harapkan dapat memberikan subsidi angkutan umum seperti Pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Pekanbaru, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov D.I. Yogyakarta, Pemkot Semarang, dan Pemprov Jatim,” pungkas Suharto.