Bisnis.com, JAKARTA – Bos perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka telah memulai babak baru dalam penagihan utang ke negara yang ditaksir mencapai kisaran Rp800 miliar.
Negara pun memiliki kewajiban untuk membayar piutang kepada Jusuf Hamka, sebagaimana perjanjian di atas kertas antara pemerintah dan pihak Jusuf Hamka. Namun, kenyataannya kewajiban negara hanya Rp179 miliar, bukan Rp800 milliar.
Ternyata Jusuf Hamka mengkalkulasikan secara mandiri uang yang harus pemerintah bayar kepada dirinya sejak Bank Yakin Makmur (Bank Yama), milik Siti Hardiyanti Rukmana atau Titik Soeharto, dibekukan atau dilikuidasi pada 1998 hingga 2023 atau dalam 25 tahun.
Pasalnya, dalam Amandemen Kesepakatan, putusan pengadilan menghukum Kementerian Keuangan untuk membayar denda sebesar 2 persen per bulan.
“… baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama untuk membayar denda sebesar 2% setiap bulan dari seluruh dana hak Penggugat terhitung sejak Bank Yama dibekukan sampai Para Tergugat melaksanakan putusan ini,” tulis salinan putusan pengadilan yang diterima Bisnis.
Artinya, selama 25 tahun yang memiliki 300 bulan, pemerintah harus membayar denda sebesar 2 persen dikali 300 bulan, yaitu 600 persen dari jumlah pokok. Jusuf Hamka pun memperkirakan totalnya di rentang Rp500 miliar – Rp800 miliar.
Baca Juga
Adapun, jumlah pokok deposito berjangka adalah sebesar Rp78,84 miliar dan jumlah pokok rekening giro account nomor 00960.2.11.01.62 sebesar Rp76,09 juta sehingga jumlah pokok keseluruhan senilai Rp78,91 miliar.
“Totalnya antara Rp500 miliar - Rp800 miliar, harus dikalkulasi, semakin lama pemerintah bayar ya tambah besar negara bayarnya, jadi negara harus bayar segera,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (13/6/2023).
Bila mengkalkulasikan jumlah tersebut sejak 1998, dengan demikian negara perlu membayar denda sebesar Rp473,51 miliar.
Sementara jika ditambah dengan jumlah pokok Rp78,91 miliar, pemerintah harus membayar sebesar Rp552,4 miliar. Jumlah tersebut hampir sama dengan jumlah pagu anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian TA 2024, yang mencapai Rp546 miliar.
Adapun, menilik Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum tertanggal 3 Februari 2016, Kemenkeu sepakat untuk membayar utang kepada bos jalan tol yang kerap disapa Babah Alun tersebut sebesar Rp179,46 miliar.
Nilai tersebut dihitung sejak 1998 hingga Juli 2015, di mana batas akhir perhitungan pembayaran bunga untuk jumlah pokok tersebut dalam kesepakatan.
Jumlah kewajiban negara sebesar Rp179,46 miliar tersebut pun ternyata sudah mendapatkan diskon dari Jusuf Hamka hingga 67,5 persen, atau negara hanya perlu membayar 32,5 persen dari bunga saat itu. Realisasinya, pemerintah pun tak kunjung bayar.
Sementara itu, sejak mencuat kembali utang negara tersebut, Jusuf Hamka enggan berdamai dan justru ingin menuntut pembayaran sesuai kesepakatan, yaitu dua persen sejak Bank Yama dibekukan.
“Sekarang Saya gak mau kasih diskon tadi Saya bilang sama Pak Mahfud [Menko Polhukam], Saya minta sesuai keputusan MA [Mahkamah Agung] 2 persen per bulan bayarnya,” tuturnya.