Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berencana Revisi Komposisi TKDN untuk Mobil Listrik

Pemerintah akan melakukan revisi kewajiban TKDN mobil listrik sebesar 40 persen yang seharusnya tercapai pada 2024, diundur menjadi 2026.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap komposisi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk mobil listrik.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang, mengatakan pihaknya sedang mempelajari cara hitung bobot dari TKDN untuk mobil listrik. Tujuan dilakukan penghitungan ini agar mendorong percepatan struktur bagi ekosistem mobil listrik di Indonesia.

“Bobot ini akan lebih dorong percepatan dari pendalaman struktur khususnya bagi ekosistem mobil listrik di Indonesia,” kata Agus di kantor Kemenperin, Rabu (27/9/2023).

Adapun, bobot TKDN untuk kendaraan listrik telah diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Pada pasal 10 ayat (1) tertuang TKDN untuk komponen utama untuk mobil listrik periode 2020-2023 meliputi bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 10 persen. Kemudian untuk baterai sebesar 30 persen, dan sistem penggerak motor listrik sebesar 10 persen.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) perhitungan bobot komponen utama TKDN untuk 2024 pun ditingkatkan menjadi bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 11 persen. Berikutnya untuk baterai sebesar 35 persen, dan sistem penggerak motor listrik 12 persen.

Selanjutnya, pada pasal 10 ayat (3) rincian komponen pendukung TKDN diperhitungkan untuk sistem kemudi sebesar 2 persen, suspensi sebesar 1 persen, dan sistem pengereman sebesar 2 persen.

Lebih lanjut, untuk ban dan velg diperhitungkan 1 persen dari nilai TKDN, kurai dan sistem kabel 2 persen, serta sistem elektronik dan pendingin udara diperhitungkan 2 persen.

Selain itu, Agus mengatakan pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap kewajiban TKDN sebesar 40 persen yang seharusnya tercapai pada 2024 kemudian diundur menjadi 2026.

Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menarik investasi dari perusahaan-perusahaan mobil listrik ke Tanah Air.

“Penyesuaian-penyesuaian regulasi ini tidak lain adalah sebagai upaya kita untuk menarik investasi dari perusahaan-perusahaan mobil listrik di dunia agar bisa segera masuk di Indonesia,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper