Bisnis.com, JAKARTA – Calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha mengusulkan penambahan tugas lembaga tersebut untuk memasukkan indikator harga dalam pengawasan perdagangan.
Menurutnya, selama ini KPPU hanya mengawasi persaingan usaha bila terjadi harga yang terlalu tinggi akibat monopoli dan praktik persaingan tidak sehat.
“Hari ini KPPU juga harus melakukan penyeimbangan apabila ada persaingan usaha yang terlalu ketat sehingga membuat harga terlalu rendah dan membuat iklim usaha tidak kondusif,” ujarnya dalam fit and proper test calon anggota KPPU oleh Komisi VI DPR, Selasa (14/11/2023).
Pasalnya, dia mengatakan saat ini persaingan usaha yang ketat didasari oleh perekonomian Indonesia yang menganut bebas dan terbuka, sehingga barang jasa bebas masuk dan keluar Indonesia, utamanya dari China.
Eugenia melihat hal ini sebagai tantangan bagi KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha di pasar domestik yang menyebabkan harga impor terlalu rendah.
“Tiongkok membuat perjanjian perdagangan internasional yang bebas sehingga barang-barang mereka masuk bebas ke Indonesia ini membuat persaingan harga di pasar domestik Indonesia menjadi ketat dan harga barang yang dijual rendah. Hal ini pun membuat produsen produk domestik enggan memproduksi barangnya," lanjutnya.
Baca Juga
Adapun, dalam hal harga, Eugenia menuturkan bahwa harga yang ideal merupakan harga yang tidak terlalu tinggi bagi konsumen tetapi juga tidak terlalu rendah bagi produsen.
Kondisi ini yang perlu diprediksi oleh KPPU melalui ketajaman analisi ekonomi, sehingga ketika muncul kondisi lonjakan ataupun anjlokan harga dapat teratasi.
“Harga yang terlalu tinggi ataupun terlalu rendah, bisa menjadi suatu tugas KPPU untuk mengawasi apakah harga upnormal itu akibat monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat ataupun bukan, ini yang perlu analisisnya,” paparnya.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tersebut telah mengklasifikasikan terkait perilaku yang menyebabkan fluktuasi harga di pasar.
Sebagai contoh, terdapat beberapa perilaku menyimpang jika harga terlalu tinggi, seperti praktik monopoli atau persiangan usaha tidak sehat. Sementara harga yang terlalu rendah kerap kali akibat predatory pricing, dumping, persaingan terlalu ketat, hingga monopsoni.
Seperti halnya yang belum lama terjadi, yakni perdagangan melalui aplikasi TikTok yang memberikan harga sangat rendah. Hal ini menjadi persaingan usaha yang terlalu ketat.