Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut, Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih yang rencananya bakal diluncurkan pada 12 Juli 2025 itu akan diawasi langsung oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Budi Arie mengatakan, usaha simpan pinjam koperasi bersifat close loop. Untuk itu, kata dia, merujuk Undang-undang (UU) No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan usaha simpan pinjam Kopdes/Kel Merah Putih berada dibawah Kemenkop.
“Untuk usaha simpan pinjam koperasi bersifat close loop, karenanya berdasarkan UU No. 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengawasan USP Kopdeskel Merah Putih di bawah Kementerian Koperasi,” tutur Budi kepada Bisnis, Senin (16/6/2025).
Sebagai informasi, koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni.
Merujuk Undang-undang No.25/1999 tentang Perkoperasian, sejatinya koperasi hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
Baca Juga
Adapun, pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi close loop sepenuhnya akan tetap berada di bawah Kementerian Koperasi.
Sementara itu, koperasi open loop atau koperasi yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai amanat UU No.4/2023.
Dalam Pasal 202 UU PPSK, koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan merupakan koperasi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan;
b. menghimpun dana dari anggota koperasi lain;
c. menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain;
d. menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau
e. melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak mengawasi maupun mengatur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak memenuhi kriteria koperasi di sektor jasa keuangan (open loop).
Kriteria open loop diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).