Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan keringan utang bagi masyarakat yang kesulitan membayar utang kepada negara, hingga 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sepanjang 2023.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan menyampaikan keringanan utang tersebut merupakan program bagi para debitur skala kecil.
Program ini berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.
“Program yang dijalankan sebagai dukungan bagi pemulihan ekonomi pascapandemi Covid- 19 ini telah berjalan sejak 2021,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/12/2023).
Secara perinci per 18 Desember 2023, sebanyak 2.821 BKPN yang selesai atau debitur yang telah menerima manfaat di tahun 2023 ini berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp8 juta, dan 695 piutang lainnya.
Jumlah BKPN yang diselesaikan sepanjang 2023 ini meningkat sebanyak 493 BKPN dibandingkan 2022 yang sejumlah 2.328 BKPN.
Baca Juga
Encep menyampaikan bahwa program ini berhasil membantu pemerintah menurunkan outstanding piutang negara sebesar Rp159,16 miliar.
Adapun, kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar.
Ketentuan tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 13/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Dalam dokumen yang Encep paparkan, keringanan utang bagi debitur dengan nilai sampai dengan Rp8 juta terbanyak berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebanyak 158 BKPN. Piutang tersebut merupakan piutang bea masuk dari pemohon keringanan, yakni pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
Sementara dari sisi Pemerintah Daerah (Pemda), kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang paling banyak menerima keringanan utang dengan jumlah berkas sebanyak 140 BKPN.
Encep menyampaikan, bahwa keringanan utang tersebut terbagi menjadi dua, yaitu piutang dengan jaminan berupa tanah/bangunan dan tanpa jaminan
Bagi piutang dengan jaminan, pemerintah memberikan pembebasan bunga, denda, ongkos (BDO) 100%, keringanan pokok utang sebesar 35%, serta tambahan keringanan pokok sampai dengan Juni sebesar 40%. Sementara untuk periode Juli hingga September tambahan keringanan sebesar 30%, sedangkan periode Oktober hingga Desember hanya 20%.
Kemudian bagi piutang tanpa jaminan, yang membedakan hanya besaran keringanan untuk pokok utang yang sebesar 60%.