Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR ingin membuat aturan yang memungkinkan penghapusan piutang negara. Komisi XI pun sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Piutang Negara.
Beleid itu bahkan sudah diusulkan Komisi XI agar menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (12/11/2024).
Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin piutang negara semakin menumpuk.
Anggota Fraksi Partai Nasdem ini tidak menampik kemungkinan banyak pro dan kontra yang muncul terkait wacana RUU Penghapusan Piutang Negara tersebut. Fauzi menegaskan, beleid tersebut masih sekadar ide Komisi XI DPR.
Nantinya, Komisi XI akan menyiapkan naskah akademik RUU Penghapusan Piutang Negara. Setelahnya, Komisi XI akan meminta pendapat para pakar hingga berdiskusi dengan pihak pemerintah.
"Kita coba dulu. Ini kan usulan-usulan," di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga
Selain RUU Penghapusan Piutang Negara, Komisi XI juga mengusulkan tiga RUU lain agar menjadi Prolegnas Prioritas 2025: RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, dan RUU tentang Ekonomi Syariah.
Dari seluruh usulan tersebut, sambungnya, Komisi XI ingin bahwa RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan menjadi prioritas utama dibandingkan tiga beleid lain untuk tahun depan.
***
Catatan: Berita ini disunting kembali pada Kamis (13/11/2024) untuk memperjelas bahwa RUU yang dibahas mengenai piutang negara.