Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menetapkan PT Sakura Putra Kandara (The Atrium Hotel & Resort Jogja) dalam status pailit alias bangkrut.
Dalam pengumuman yang diterbitkan hari ini, kurator mengumumkan PT Sakura Putra Kandara ditetapkan pailit pada 29 Januari 2024. Putusan pailit ini untuk perkara No. 41/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Smg yang diajukan sendiri oleh perusahaan.
"Menyatakan debitor PT Sakura Putra Kandara tersebut dia atas dalam keadaan pailit dengan segala akibatnya," tertulis dalam pengumuman, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga
Disebutkan dalam pengumuman, pengadilan menunjuk Muhammad Anshar Majid sebagai hakim pengawas kepailitan. Selanjutnya, pengadilan juga mengangkat Adinda Suci Romadhani sebagai kurator untuk membereskan budel harta dalam perkara ini.
Selanjutnya ditetapkan Senin, 12 Februari 2024 sebagai rapat kreditor pertama. Pertemuan antara kurator, hakim pengawas, karyawan, dan para pemberi utang kepada The Atrium Hotel & Resort Jogja ini akan diselenggarakan di Pengadilan Niaga pada PN Semarang.
Kurator juga menetapkan batas akhir pengajuan tagihan pada 16 Februari 2024. Sedangkan rapat verifikasi dan pencocokan piutang dilakukan 26 Februari. Kurator sendiri beralamat di Bawen Bukit Permai Blok F, 16, Kabupaten Semarang.