Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir terkait dengan pelarangan terbatas (lartas) impor bahan baku yang berlaku Maret 2024 akan mengganggu rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, industri hulu lokal sebagian besar belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri sehingga tetap perlu melakukan impor bahan baku produk tersebut. Adapun, aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Apindo khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri,” kata Shinta dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).
Pihaknya juga menemukan bahwa sejumlah pasal terkait pembatasan importasi bahan baku dan bahan pembantu terdapat kapasitas domestik industri hulu yang sangat terbatas.
Oleh karena itu, Apindo menilai perlu dilakukan revisi terhadap beberapa Harmonized System (HS) Code guna memudahkan importasi bahan baku atau penolong.
Shinta di sisi lain mengharapkan agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan hukum, utamanya mengenai importasi produk jadi ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri. Pasalnya, produk ilegal tersebut telah merugikan produk dalam negeri seperti pakaian, sepatu, furnitur dan produk jadi lainnya yang merupakan hasil industri padat karya.
Baca Juga
“Atas dasar ini Apindo sangat mengapresiasi pemerintah yang telah memberlakukan dengan tegas kembalinya sejumlah HS Code Post Border untuk dikembalikan ke Border,” ujarnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya resmi menetapkan Permendag No. 36/2023 pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau 10 Maret 2024. Regulasi tersebut diterbitkan untuk mengatur ulang tata niaga agar tidak merugikan Indonesia.
Beleid ini diantaranya mengatur penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border. Komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang.
Zulhas melalui regulasi ini juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
“Saya harap para kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah dapat membantu mensosialisasikan Permendag ini kepada para pelaku usaha di wilayahnya masing-masing, sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman terhadap aturan impor dengan benar,” jelas Zulhas pada akhir Desember 2023.