Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Menko Airlangga Buka Suara Soal Anggaran Makan Siang Gratis dari Dana BOS

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu opsi yang akan digunakan untuk membiayai program makan siang gratis.
Petugas kantin tengah menyiapkan makan siang gratis bagi anak sekolah SMPN 2 Curug, Tangerang, Kamis (29/2/2024). JIBI/Annasa Rizki Kamalina
Petugas kantin tengah menyiapkan makan siang gratis bagi anak sekolah SMPN 2 Curug, Tangerang, Kamis (29/2/2024). JIBI/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu opsi yang akan digunakan untuk membiayai program makan siang gratis yang diusung oleh calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera menyampaikan bahwa pemerintah saat ini belum mengkaji terkait anggaran untuk program makan siang gratis maupun sumber dananya. 

Akan tetapi, penggunaan dana BOS hingga pengurangan subsidi memang masuk dalam usulan, tetapi bukan dari pemerintah.

“Dari sisi pemerintah belum, itu kan baru wacana yang memungkinkan anggarannya dari situ [dana BOS dan subsidi energi], tapi belum kita kaji, karena kita masih menunggu,” katanya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (6/3/2024).

Dida mengatakan, Kemenko Perekonomian pun belum berkoordinasi dengan kementerian teknis. Tapi, pemerintah saat ini memang mengantisipasi berbagai program yang akan dijalankan pemerintahan baru mendatang.

Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa desain dari program makan siang gratis akan disiapkan oleh pemerintah baru nantinya.

Namun demikian, pemerintahan saat ini berdasarkan peraturan perundang-undangan juga diminta untuk menyiapkan postur APBN tahun depan, sehingga harus turut mengakomodir program yang akan dijalankan pemerintahan baru nantinya.

"Kemarin sudah ada [pembicaraan] KEM-PPKF [kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal], yang bikin Menkeu dan Kepala Bappenas. PP [Peraturan Pemerintah] bunyinya seperti apa? Menkeu dan Kepala Bappenas menyampaikan dulu ke Pak Menko [Airlangga], pak menko yang lapor ke pak Presiden di sidang kabinet paripurna kemarin. Kan UU-nya begitu, tanggung jawabnya di pak Menko," jelas Susiwijono.

Dalam hal ini, dia mengatakan bahwa menteri keuangan dan kepala Bappenas dalam penyusunan KEM PPKF harus mengantisipasi atau menyiapkan ruang untuk program pemerintahan mendatang di postur APBN. 

"Dan siklusnya memang harus minggu ketiga Februari. Itu memang secara aturan," kata Susiwijono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper