Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zulhas Cek Penerapan Aturan Baru Barang Bawaan Luar Negeri di Soetta, Ini Temuannya

Mendag Zulhas mengecek penerapan Permendag No.7/2024 di Bandara Soetta. Melalui aturan baru ini, barang bawaan luar negeri penumpang tidak lagi dibatasi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai meninjau implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di lapangan bersama Ditjen Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai meninjau implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di lapangan bersama Ditjen Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengklaim bahwa tidak ada lagi permasalahan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri pasca diterapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal tersebut disampaikan Zulhas, sapaan akrabnya, usai mengunjungi Terminal 3 kedatangan internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (6/5/2024).

“Pasca revisi [Permendag No.36/2023] tidak ada soal lagi, lancar. Tadi [penumpang yang turun] Taiwan, Hong Kong, Dubai, Qatar, nggak ada masalah,” kata Zulhas, Senin (6/5/2024).

Melalui beleid tersebut, pemerintah juga merevisi pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Barang kiriman PMI tersebut diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean US$500 setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau US$1.500 untuk PMI yang tercatat. Pengaturan lebih lanjut mengenai barang kiriman PMI akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Lebih dari itu ya bayar. Kalau nggak salah 7,5% bayarnya,” ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Zulhas sempat menemukan seorang penumpang asing yang membawa peralatan mesin untuk dijual kembali di Indonesia. 

Namun Zulhas tidak menjelaskan secara rinci berapa banyak barang yang dibawa dan dari mana penumpang tersebut berasal.  

“Tadi saya lihat orang asing bawa alat-alat mesin untuk dijual lagi, kan nggak boleh. Kalau dia mau jual elektronik mesin kan harus ada SNI-nya, kenapa mesti dibawa seperti orang ketakutan begitu,” tegasnya.

Zulhas mengatakan, hal tersebut perlu ditertibkan lantaran dianggap menghindari kewajiban untuk membayar pajak. 

“Ikut aturan, bayar pajak, ada SNI-nya, HS number-nya ada. Ikuti,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper