Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan sebanyak 37 unit bus pariwisata tak laik jalan usai melakukan inspeksi dadakan atau sidak di wilayah DKI Jakarta dan Bogor.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin mengatakan sidak dilakukan di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.
"Dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan," katanya dalam siaran pers, Minggu (9/6/2024).
Dia menjelaskan sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.
Selain itu, lanjutnya, masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP tetapi sudah tidak berlaku. Serta, masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR.
Risyapudin menuturkan beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian kendaraan karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi.
Baca Juga
Perusahaan otobus yang melanggar di antaranya bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung.
"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum," jelasnya.
Dia berharap ke depan semakin banyak bus yang mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata dan tidak ada lagi bus tidak laik jalan beroperasi dan mengangkut penumpang karena hal ini sangat berisiko.
"Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id," imbuhnya.