Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Biaya Pembuatan SIM A, B, C, dan D Online Terbaru 2024

Menilik biaya pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A, B, C, dan D.
Rincian biaya pembuatan SIM berdasarkan setiap golongannya terbaru 2024./polri
Rincian biaya pembuatan SIM berdasarkan setiap golongannya terbaru 2024./polri

Bisnis.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat wajib yang harus dipunyai oleh pengendara kendaraan bermotor. Dalam proses pembuatan SIM terdapat beberapa biaya yang harus dibayarkan, nominal biaya pembuatan SIM berbeda berdasarkan jenis SIM yang ingin dibuatnya. 

Di bawah ini informasi lengkap mengenai biaya pembuatan SIM berdasarkan golongannya.

SIM memiliki beberapa jenis, yakni A, B, C dan D. Masing-masing dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan besar mesinnya. Di Indonesia, SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.

SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram. Sedangkan SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Terakhir, untuk SIM D sendiri diperuntukan bagi pengemudi yang memiliki kebutuhan khsusus. Lalu, dalam pembuatan SIM ini terdapat biaya yang akan ditanggung oleh pengendara kendaraan bermotor yang ingin membuatnya.

Daftar Biaya Pembuatan SIM

Melalui aplikasi Signal, biaya yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM Nasional A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah anda.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan keperluan pengemudi. Berikut daftar perbedaan biaya pembuatan SIM berdasarkan jenisnya:

  • SIM A

SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil pribadi atau mobil penumpang. SIM ini wajib dimiliki oleh individu yang mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

Biaya pembuatan SIM A Rp120.000.

  • SIM A Umum

SIM A Umum untuk pengemudi kendaraan umum atau angkutan barang dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg. Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan komersial seperti taksi atau kendaraan sejenis.

Biaya pembuatan SIM A Rp120.000.

  • SIM B1

SIM B1 untuk pengendara kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti truk kecil. SIM ini diperlukan untuk mengemudikan kendaraan yang lebih besar daripada yang diizinkan oleh SIM A.

Biaya pembuatan SIM B (I/II) Rp120.000.

  • SIM B1 Umum

SIM B1 Umum untuk pengemudi kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan komersial besar seperti bus dan truk.

Biaya pembuatan SIM B (I/II) Rp120.000.

  • SIM B2

SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat atau kendaraan dengan gandengan. Diperlukan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat yang lebih signifikan dan tambahan seperti trailer.

Biaya pembuatan SIM B (I/II) Rp120.000

  • SIM B2 Umum

SIM B2 Umum untuk pengemudi kendaraan umum dengan gandengan atau alat berat. Digunakan untuk mengemudikan kendaraan umum yang memerlukan lebih banyak keahlian, seperti truk dengan trailer.

Biaya pembuatan SIM B (I/II) Rp120.000.

  • SIM C

SIM C merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara sepeda motor. SIM ini diperlukan untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.

Biaya pembuatan SIM C (I/II/III) Rp100.000.

  • SIM C1

SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Diperlukan bagi pengendara sepeda motor dengan mesin yang lebih besar.

Biaya pembuatan SIM C (I/II/III) Rp100.000.

  • SIM C2

SIM C2 adalah surat izin mengemudi untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc. Diperlukan untuk pengendara motor besar atau moge.

Biaya pembuatan SIM C (I/II/III) Rp100.000.

  • SIM D

SIM D merupakan surat izin mengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. SIM ini diperlukan untuk mengemudikan kendaraan yang dimodifikasi sesuai kebutuhan disabilitas.

Biaya pembuatan SIM D baru sebesar Rp50.000.

  • Biaya SKUKP sebesar Rp50.000.

Namun untuk nominal awal dari biaya pembuatan SIM baru, pengendara harus menambah uang sebesar Rp55.000 disetiap pembuatan SIM baru untuk asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Syarat Perpanjang SIM Online

Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM online di antaranya:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES) Jasmani
  • Tes kesehatan (RIKKES) Jasmani dapat diakses melalui app.eppsi.id. Dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser handphone Anda.
  • Hasil Tes Psikologi
  • Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang anda pilih.
  • Pas foto dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Signal

Setelah persyaratan lengkap, berikut ini cara memperpanjang sim online menggunakan aplikasi Signal:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu anda akan menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu, anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti : E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. 
  • Kemudian, lakukan tes RIKKES jasmani dan tes psikologi.
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  • Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Jika anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI. 
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengeklik tombol perbarui.

Proses perpanjangan SIM online memerlukan waktu selama 3-7 hari kerja tergantung dari antrian. Jika antrian mengalami lonjakan, maka proses yang dibutuhkan akan lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).

Jam operasional SATPAS terhitung dari Senin-Sabtu pukul 08:00 – 15:00.

Membuat dan memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Dengan menggunakan tersebut, masyarakat tak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk perpanjang SIM.

Nantinya, bukti fisik SIM akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas Anda. Demikian informasi lengkap mengenai rincian biaya pembuatan SIM berdasarkan setiap golongannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper