Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amman Mineral (AMMN): Izin Ekspor Konsentrat Masih Berproses

PT Amman Mineral Tbk. (AMMN) menuturkan bahwa penyelesaian administrasi rekomendasi ekspor konsentrat tembaga masih dalam proses.
Ilustrasi pertambangan PT Amman Mineral Tbk./ Dok. Amman
Ilustrasi pertambangan PT Amman Mineral Tbk./ Dok. Amman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Amman Mineral Tbk. (AMMN) menuturkan bahwa penyelesaian administrasi rekomendasi ekspor konsentrat tembaga masih dalam proses untuk segera dikeluarkan.

Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara Rachmat Makkasau mengatakan, pihaknya telah memenuhi semua syarat untuk mendapatkan izin perpanjangan ekspor tembaga miliknya.

“Jadi untuk ekspor kita itu kita sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan rekomendasi ekspor dan izin ekspor,” kata Rachmat saat kunjungan ke Bisnis Indonesia, Rabu (10/7/2024).

Rachmat menyampaikan, rencana ekspor dan izin ekspor itu masih sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.

Terkait rekomendasi izin, Rachmat menuturkan bahwa rekomendasi tersebut masih dalam proses untuk segera dikeluarkan.

“Memang saat ini rekomendasi ekspor masih sedang dalam proses, tapi buat kami itu masih sesuai dengan target kita,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah akan memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga Freeport Indonesia.  

“Ya terus dong, ya diperpanjang. Hanya kami ini memang masih berhitung mengenai dikenakan berapa” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Jokowi mengatakan bahwa perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga tersebut dilakukan untuk menghargai upaya Freeport dan Amman Mineral dalam memenuhi komitmen mereka untuk melakukan hilirisasi dengan membangun smelter di dalam negeri.

“Tetapi yang patut juga kami hargai Freeport maupun Amman itu telah membangun smelter dan sudah selesai hampir 100%. Kami selalu ikuti kok [perkembangannya], mingguannya kami ikuti pembangunan sampai berapa persen, berapa persen,” imbuhnya.

Adapun, kepastian perpanjangan izin ekspor bagi Freeport dan Amman Mineral itu muncul melalui terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 6/2024 Tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Dalam Permen ESDM tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang pembangunan smelternya telah memasuki tahap commisioning dan sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi ekspor berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 7/2023 diberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan 31 Desember 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper