Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Kembali Dikerek Naik

Kementerian Perdagangan kembali mengerek naik harga patokan ekspor konsentrat tembaga untuk periode 15—31 Mei 2025.
Kawasan eks tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo
Kawasan eks tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, JAKARTA - Harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) kembali naik pada periode kedua Mei 2025 atau 15—31 Mei 2025.

HPE rata-rata ditetapkan sebesar US$4.550,73/WE atau meningkat 3,18% dibandingkan periode pertama Mei 2025. Kenaikan ini dipengaruhi peningkatan harga tembaga (Cu), emas (Au), dan perak (Ag) di pasar global.

Penetapan HPE itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1438 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan berlaku untuk periode 15—31 Mei 2025.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan, tren kenaikan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi tingginya permintaan global, khususnya dari China, serta terbatasnya pasokan logam di pasar dunia.

“HPE konsentrat tembaga pada periode kedua Mei 2025 kembali naik dibandingkan dengan periode sebelumnya seiring dengan peningkatan harga tembaga, emas, dan perak. Kenaikan ini mencerminkan permintaan yang masih kuat dan kondisi pasokan global yang terbatas,” ujar Isy melalui siaran pers, dikutip Jumat (16/5/2025). 

Lebih lanjut, Isy menjelaskan, penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis. Usulan tersebut dihitung menggunakan data referensi harga internasional dari London Metal Exchange (LME) dan London Bullion Market Association (LBMA).

“Penetapan HPE dilakukan melalui rapat koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Isy


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper