Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) membeberkan alasan sertifikasi halal bagi UMKM berjalan lambat.
Ketua Umum MES Wilayah Jakarta, Rachmat Anggara mengatakan bahwa sejumlah hal masih menjadi kendala sertifikasi halal di kalangan UMKM. Beberapa di antaranya, edukasi yang minim dan akses yang sulit jadi biang keroknya.
"Edukasi, sosialisasi, akses dan fasilitasnya. Syaratnya juga belum sefleksibel itu," ujar Anggara, Selasa (23/7/2024).
Lambatnya sertifikasi halal di kalangan UMKM tersebut menyebabkan pemerintah akhirnya menunda program mandatori halal UMKM yang awalnya ditargetkan bisa terlaksana pada Oktober 2024.
"Kemarin dari pemerintah kenapa diundur karena ada hal-hal seperti itu, enggak kekejar target bulanannya dibandingkan untuk semua [UMKM] bisa sertified halal," jelasnya.
Oleh karena itu, Anggara mengusulkan sejumlah strategi kepada pemerintah agar proses sertifikasi halal bagi UMKM bisa lebih cepat. Mulai dari mempermudah akses hingga persyaratan.
Baca Juga
Menurutnya, syarat sertifikasi halal untuk UMKM perlu disesuaikan alias tidak serta-merta disamakan dengan syarat sertifikasi halal bisnis skala besar. Selain itu, fasilitator yang mengedukasi hingga mendampingi UMKM untuk sertifikasi halal, kata dia, perlu ditambah seiring jumlah pelaku UMKM yang makin banyak.
"Insyaallah kalau aksesnya dipermudah, bisa dimana saja daftar halal, terus yang bantuin untuk sertified halal bisa banyak harusnya bisa speed up sih," ucapnya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (16/5/2024), pemerintah telah memutuskan untuk mengundur kewajiban sertifikasi halal. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini ditujukan bagi produk-produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sebelumnya ditargetkan rampung pada Oktober 2024 menjadi pada 2026.
"Nah, tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1—2 miliar [per tahun], kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar [per tahun]," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa kewajiban sertifikasi halal pada dua tahun mendatang tidak hanya ditetapkan untuk UMK yang bergerak di kategori makanan dan minuman, tetapi juga obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk mengundur selama dua tahun kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih dari yang ditargetkan sebanyak 10 juta sertifikasi halal.
Adapun untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani Mutual Recognation Arrangement (MRA).
“Jumlah sertifikasi halal target yang ada itu sertifikasi halal 10 juta, tetapi capaiannya sampai saat ini baru sekitar 4.418.343, jadi masih jauh dari pada capaian,” kata Airlangga.