Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muhammadiyah Resmi Dapat Tawaran Izin Tambang dari Bahlil

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah mendapat tawaran pengelolaan izin tambang batu bara dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah mendapat tawaran pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengungkapkan, penawaran wilayah tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) itu disampaikan Bahlil dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.

"Ada penawaran oleh pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadilla yang disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024. Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (25/7/2024).

Dia mengatakan, penawaran dari Bahlil tersebut telah dibahas dalam rapat tersebut. Namun demikian, keputusan resmi PP Muhammadiyah untuk pengelolaan tambang baru akan disampaikan setelah konsolidasi nasional.

"Insyaallah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Yogyakarta," tutur Abdul Mu'ti.

Adapun, pemerintah menawarkan WIUPK bekas PKP2B secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga baru-baru ini resmi merilis aturan baru yang menjadi payung hukum pendistribusian WIUPK untuk badan usaha milik ormas keagamaan. Ketentuan distribusi izin tambang untuk ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diundangkan pada 22 Juli 2024.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan terdapat enam konsesi tambang eks PKP2B yang akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan.

Enam konsesi tambang tersebut berasal dari penciutan lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

"Ada KPC, Arutmin, Adaro, MHU, Indika [Kideco], Kendilo," ujar Arifin, Jumat (7/6/2024).

Penawaran WIUPK tersebut akan diprioritaskan kepada enam ormas keagamaan dengan basis massa besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta ormas dari agama Budha dan Hindu.

Arifin menuturkan, penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan ini merupakan upaya dari pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mendapat sumber pendanaan baru guna mendukung kegiatan-kegiatannya.

“Mereka ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiataan agama itu banyak seperti ibadah, pendidikan, dan masalah kesehatan,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper