Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) buka-bukaan soal modus para mafia impor yang kerap memanfaatkan perusahaan logistik untuk memuluskan peredaran barang ilegal di Tanah Air.
Ketua Umum ALFI, Akbar Djohan tidak menampik bahwa perusahaan logistik berisiko dimanfaatkan oleh para oknum importir. Meskipun, risiko tersebut dianggap kecil sejak adanya digitalisasi proses dokumen impor melalui aplikasi CEISA yang memungkinkan importir melakukan sendiri pengurusan pemberitahuan impor barang atau inward manifest.
Kendati begitu, dia blak-blakan bahwa para importir nakal biasanya menggunakan nama perusahaan lain (undername) saat memakai jasa perusahaan logistik, khususnya perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
"Para importir itu biasanya menggunakan perusahaan lain, dan biasanya kalau sudah terungkap tindakannya, importir yang sebenarnya kabur, yang jadi korban adalah PPJK, karena importir tidak diketemukan," ujar Akbar saat dihubungi, dikutip Senin (29/7/2024).
Dia pun menduga barang-barang impor ilegal yang ditemukan di gudang wilayah Penjaringan, Jakarta Utara itu masuk melalui pelabuhan di luar Jawa kemudian dikirim antar pulau.
Para pengusaha logistik berharap agar tidak dijadikan "kambing hitam" atas temuan barang impor ilegal. Musababnya, kata dia, PPJK biasanya hanya inward manifest sesuai peraturan dan atas informasi data maupuan dokumen dari importir.
Baca Juga
"Semoga Satgas impor ilegal dapat bertindak tegas dan bijaksana, terutama bila importirnya kabur, jangan sampai PPJK menjadi korban atas peristiwa tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, temuan gudang penyimpanan barang-barang impor ilegal senilai lebih dari Rp40 miliar di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara oleh Satuan Tugas (Satgas) impor diduga turut menyeret perusahaan jasa logistik dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa hasil penyelidikan awal Satgas impor menemukan bahwa warga negara asing (WNA) telah menjalankan bisnis barang selundupan tersebut. WNA tersebut menyewa gudang kepada perusahaan logistik hingga menjual barang ilegal itu secara online.
"Ternyata ini importirnya orang asing. Nyewa gudang, minta dipacking barangnya, dia bayar, kemudian dijual secara online," ujar Zulhas, Jumat (26/7/2024).
Adapun, sejumlah barang impor ilegal yang disimpan di gudang tersebut di antaranya seperti smart phone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan elektronik lainnya. Atas kejadian itu, Zulhas pun meminta agar para penyedia jasa sewa gudang lainnya untuk tidak serta-merta melayani penyewa tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas barang-barang yang akan dipasok.
"Kita berharap nanti yang nyewa-nyewakan gudang seperti ini, ngecek dulu barang yang masuk itu, yang nyewa benar enggak gitu ya. Jangan sampai tersangkut-sangkut, karena bagaimanapun ilegal kan salah juga," ucapnya.
Senada, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang mengatakan bahwa barang impor ilegal itu dikirim melalui jasa logistik hingga masuk ke gudang. Selanjutnya, penyedia saja logistik itu pun akan memproses pesanan barang berdasarkan permintaan dari penyewa gudang.
Dia memastikan barang impor tersebut ilegal lantaran pihak pengelola gudang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen terkait dengan legalitas barang tersebut.
"Yang jelas barang dikirim melalui logistik masuk ke gudang, nah nanti dari gudang kalau ada pesanan untuk dikirim ke pemesan, mereka kirim," jelasnya.