Bisnis.com, JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) kukuh menolak penawaran untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dari pemerintah.
Ketua Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum kembali menerima tawaran dari pemerintah untuk mengelola izin tambang tersebut.
“Mungkin karena sejak awal kami sudah sebutkan bahwa PGI tidak akan menerimanya, sekalipun kelak ditawarkan,” kata Gomar kepada Bisnis, Senin (5/8/2024).
Meski begitu, Gomar mengapresasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memberikan WIUPK kepada ormas keagamaan.
Gomar melihat niat baik ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam mengelola tambang. Apalagi, menurutnya, pengelolaan tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.
“Namun, mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” ucapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Gomar menekankan, apresiasi terhadap langkah Jokowi tersebut tidak dipahami bahwa PGI bersedia untuk ikut dalam pengelolaan tambang.
Setelah melalui pengkajian secara mendalam dan komprehensif, kata Gomar
“Jelas sekali, masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” ucap Gomar.
Terkait dengan ormas keagamaan yang menerima WIUP tersebut, Gomar menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh pemerintah tersebut.
“Keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang ini, jika dikelola dengan baik, juga hendaknya bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan,” tuturnya.
Adapun, pemerintah memang menawarkan WIUPK bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sampai saat ini sudah ada tiga ormas keagamaan yang menerima WIUP dari pemerintah. Pertama adalah Nahdlatul Ulama, yang kemudian diikuti oleh Muhammadiyah, dan yang ketiga adalah PP Persatuan Islam (Persis).