Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Resmi Terapkan Safeguard Bea Masuk Impor Kain & Karpet

Menkeu Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) pada produk impor kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard pada produk impor kain, karpet, dan tekstil penutup lantai lainnya. 

Adapun, kebijakan safeguard tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No. 49/2024 yang akan berlaku 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada hari ini, Selasa (6/8/2024). 

Dalam aturan tersebut, safeguard diberlakukan atas berbagai pertimbangan, termasuk adanya hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan bahwa industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius akibat dari jumlah impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup laintai lainnya. 

"Bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara," bunyi Pasal 3 ayat 1. Namun, terdapat importasi produk kain dapat dikecualikan pada negara tertentu. 

Adapun, safeguard impor kain telah diajukan oleh pelaku usaha sejak 2 tahun lalu. Sebelumnya, BMTP kain telah diterapkan hingga September 2022. Untuk besaran tarif safeguard dan nilai pabean akan ditetapkan oleh kantor pabean.

Untuk segmen kain tenunan dari kapas yang mencakup 26 pos tarif diberlakukan bea masuk di kisaran Rp1.657 per meter hingga Rp10.261 per meter untuk tahun pertama dengan periode 1 tahun sejak pemberlakuan aturan baru ini. Sementara tahun-tahun setelahnya akan disesuaikan kembali. 

Untuk segmen kain tenunan dari benang filamen sintetik dan artifisial diberlakukan bea masuk mulai dari Rp1.507 per meter hingga Rp5.131 per meter untuk periode 1 tahun setelah diberlakukan. Untuk segmen kain tenunan dari serat stapel sintetik dan artifisial diberikan BMTP mulai dari Rp1.382 per meter hingga Rp6.413 per meter. 

Di sisi lain, segmen kain tule dan kain jaring lainnya seperti renda dan kain sulaman tarif bea masuk dikisaran Rp6.414 per meter hingga Rp25.648 per meter. Sementara segmen kain rahutan atau kaitan bea masuknya mulai dari Rp8.285 per meter hingga Rp25.655 per meter. 

Lebih lanjut, untuk BMTP karpet dan tekstil penutup lainnya pada PMK No. 49/2024 disebutkan bahwa pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper