Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Kunjung Disahkan, DPR Ungkap Nasib RUU EBET & Revisi UU Migas

RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan Revisi UU Migas belum juga diselesaikan dan disahkan di penghujung periode DPR 2019-2024.
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). Bisnis/Rachman
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sinyal bahwa pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sulit selesai pada periode ini (2019-2024).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya agar RUU energi bersih itu dapat segera rampung, meskipun masa sidang tinggal sebentar lagi.

“Ya kita akan coba, kita akan usahakan. Tetapi kalau tidak, kita realistis saja. Karena tanggal 21 September ini, teman-teman DPR juga sudah mulai mengikuti kegiatan Lemhanas,” kata Eddy, Rabu (11/9/2024).

Meski demikian, jika RUU ini tak bisa rampung pada periode sekarang, Eddy menegaskan bahwa penyelesaian RUU ini akan dikebut pada awal periode DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Tak hanya untuk RUU EBET, Eddy menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) nantinya juga bakal dikebut pada periode awal kepemimpinan DPR selanjutnya.

“Pasti kejar awal periode. Jadi nanti ada dua legislasi, Undang-undang EBET kita ketok, insyaallah di periode ke depan ditambah lagi juga undang revisi Undang-undang Migas,” ujarnya.

Adapun, Eddy menuturkan saat ini masih ada satu pembahasan penting yang belum disepakati dalam RUU EBET. Pembahasan tersebut mengenai skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) atau power wheeling sewa untuk pengembangan EBET.

Skema tersebut masih terus dibahas agar tidak terjadi kesalahpahaman dan mengetahui bagaimana skema sewa jaringan listrik nantinya.

“Jangan sampai nanti ada salah paham bahwa ini merupakan bagian dari liberalisasi, liberalisasi dari kelistrikan,” ucap Eddy.

Adapun, RUU EBET nantinya akan mengatur kekhususan dan pengaturan power wheeling melalui sewa jaringan untuk mengoptimalkan pemanfaatan EBET. Namun, substansi terkait power wheeling dalam RUU EBET belum disepakati di parlemen.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi memastikan penerapan skema power wheeling tidak diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Skema power wheeling yang diusulkan dalam RUU EBET mengatur beberapa batasan terkait pemanfaatan jaringan transmisi. 

Eninya mencontohkan, nantinya pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (pembangkit IUPTLU) EBET dilarang untuk menyalurkan listriknya secara langsung ke konsumen, baik itu di dalam wilayah usaha (wilus) PLN maupun di luar wilayah usaha lain.

“Jadi untuk yang penjualan yang bebas ke bapak ibu rumah tangga, kita belum ke arah sana," kata Eniya saat ditemui di kantornya, Senin (9/9/2024).

Eniya menyebut bahwa skema PBJT atau power wheeling ini bakal diterapkan dengan tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan, aspek ekonomi, keuangan negara, dan kebutuhan pasokan tenaga listrik.

Dalam penerapan power wheeling ini, PLN sebagai pemegang wilus ketenagalistrikan terbesar di Indonesia diprioritaskan sebagai BUMN yang melakukan kegiatan usaha ketenagalistrikan untuk dapat melakukan PBJT.

Selain itu, dalam skema ini, harga sewa jaringan ditetapkan oleh pemerintah melalui persetujuan menteri sehingga harga dipastikan tidak akan melambung atau tetap kompetitif.

"Liberalisasi di sini ini nggak ada, semua masih diatur oleh pemerintah, nanti harganya pun, harga transmisi itu diatur oleh pemerintah," ucap Eniya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper