Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Sita Aset Kaharudin Ongko & Suyanto Gondokusumo Total Rp209,9 Miliar

Satgas BLBI menyita harta kekayaan dari obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta dengan total nilai Rp209,9 miliar.
Satgas BLBI menyita salah satu aset milik obligor Trijono Gondokusumo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022). - Dok. Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita salah satu aset milik obligor Trijono Gondokusumo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022). - Dok. Satgas BLBI

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita harta kekayaan dari obligor Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta dengan total nilai Rp209,92 miliar. 

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melaporkan penyitaan ini bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Rionald menyampaikan penyitaan pertama dilakukan terhadap aset milik obligor Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 m2. 

Penyitaan termasuk segala sesuatu yang berdiri di atasnya, yang terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi total aset sitaan milik Ongko tersebut mencapai Rp194,04 miliar. 

“Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko,” tutur Rionald dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024). 

Bukan hanya keluarga Ongko yang Satgas BLBI sita, harta kekayaan lain milik obligor Suyanto Gondokusumo turut menjadi target. 

Objek sita berupa sebidang tanah seluas 502 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai Rp15,88 miliar. 

Rionald menegaskan, ke depannya Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal. 

Sejumlah upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur akan diintensifkan. 

Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya. 

Melansir berita Bisnis, baik Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo melakukan pengemplangan dana BLBI dan tak kunjung melaksanakan kewajibannya. 

Pada 2023 lalu, keluarga Ongko, yakni Irjanto dipanggil bersama dengan Irswanto Ongko dan Irsanto Ongko. Pemanggilan ketiganya terkait penagihan sisa pinjaman BLBI Kaharudin Ongko senilai Rp8,08 triliun.

Sementara Suyanto Gondokusumo adalah salah satu obligor BLBI terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang sama (PKPS) Bank Dharmala senilai Rp904,4 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper