Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Kubu Arsjad Rasjid Jatuhkan Sanksi ke Peserta Munaslub Ilegal

Kadin kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid menjatuhkan sanksi kepada anggota yang hadir pada Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin baru.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memberikan paparan didampingi saat konferensi pers menanggapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Jakarta, Minggu (15/9/2024)/Bisnis-Abdurachman
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memberikan paparan didampingi saat konferensi pers menanggapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Jakarta, Minggu (15/9/2024)/Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Ketua Umum Arsjad Rasjid menjatuhkan sanksi kepada anggota yang hadir pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Periode 2024 – 2029. 

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi, pemeriksaan dan pengkajian yang memberikan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan (Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus), beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, dan anggota luar biasa (ALB) berdasarkan bukti-bukti yang sah.

“Klaim yang disampaikan oleh pihak penyelenggara Munaslub bahwa 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB mendukung. Namun kami menemukan fakta bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung dan hanya dihadiri 10 Ketua Kadin Provinsi,” kata Dhanis dalam Konferensi Pers, Selasa (17/9/2024). 

Di samping itu, Dhanis juga mengungkap bahwa hanya terdapat 23 dari total 124 Anggota Luar Biasa (ALB) yang berhak untuk hadir di dalam Munaslub Kadin.

Dengan demikian, Dhanis menyebut pihaknya telah melakukan rapat internal dan menyepakati bakal menjatuhkan sanksi kepada para anggota Kadin yang terbukti terlibat dalam pelaksanaan Munaslub ilegal tersebut.

"Atas pelanggaran-pelanggaran terhadap AD/ART dan peraturan organisasi tersebut, Dewan Pengurus Kadin telah melaksanakan rapat pengurus harian yang keputusannya menyepakati pemberian sanksi kepada mereka-mereka yang telah melakukan pelanggaran,” ujar Dhaniswara.

Dhanis menjelaskan, berdasarkan AD/ART dan peraturan organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu. 

Sementara itu, untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B).

Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,” tegas Dhanis.

Terakhir, Dhanis menegaskan bahwa Dewan Pengurus telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai permohonan kepada pemerintah selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan sesuai UU nomor 1 tahun 1987 dan Keppres nomor 18 tahun 2022. 

Dewan Pengurus juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang berisi permohonan audiensi dan penundaan proses pembuatan Keppres baru tentang Kadin Indonesia.

Kuasa Hukum Kadin kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva meminta Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Supratman Andi Agtas agar tidak mengesahkan kepengurusan Kadin hasil Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).

Hamdan menegaskan dirinya telah bersurat ke Kemenkumham untuk meminta agar pemerintah menolak pengesahan hasil Munaslub yang diklaim tidak sah secara hukum lantaran dijalankan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Yang pertama kami secara resmi meminta pada Menkumham kalau ada permohonan pengesahan kepengurusan baru dari hasil Munaslub yang tak sah. Saya minta ditolak dan tak diproses,” kata Hamdan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Hamdan mengaku pihaknya juga telah melampirkan sejumlah bukti yang menegaskan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024 -2029 tersebut dilakukan secara ilegal.

Atas dasar hal itu, Menkumham Supratman Andi Agtas diharapkan dapat mengindahkan surat permohonan yang dilayangkan oleh Kadin kubu Anindya Bakrie.

“Karena saya yakin Kemenkumham mengerti kasus persoalan ini, kita cepat-cepat menyiapkan informasi pada Kemenkumham dengan dokumen pendukung yang ada bahwa hasil Munaslub ini ilegal dan tak ada alasan untuk mendaftarkan dan mengesahkan hasil Munaslub,” ujarnya.

Di samping itu, Hamdan juga menyebut bahwa terdapat sebanyak 21 Kadin provinsi yang menyampaikan penolakan terhadap penyelenggaraan Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).

Dengan demikian, berdasarkan dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia pelaksanaan Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin 2024 – 2029 dianggap tidak sah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper