Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Ungkap Alasan RUU EBET Diserahkan ke Pemerintahan Prabowo

ESDM mengungkapkan alasan regulasi mengenai Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) diserahkan pada pemerintah baru
Pekerjaan meninjau jaringan instalasi panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Trans Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat, Senin (4/12/2023)/Bisnis-Abdurachman
Pekerjaan meninjau jaringan instalasi panel surya di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Trans Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat, Senin (4/12/2023)/Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) akan diserahkan kepada pemerintahan baru mendatang. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTK), Eniya Listiani Dewi mengatakan hal tersebut telah disepakati bersama Komisi VII DPR RI bahwa RUU EBET akan diwariskan ke kabinet selanjutnya. 

"Ketua Komisi VII sudah mengatakan bahwa di carry over [diteruskan] ke kabinet berikutnya," kata Eniya kepada wartawan di JCC Senayan, Rabu (18/9/2024). 

Dia memastikan bahwa penundaan pengesahan RUU EBET bukan disebabkan isu teknis yang terdapat dalam substansi kebijakan tersebut. Penundaan ini tidak akan ada dampak terhadap pengembangan EBT ke depan. 

Dalam hal ini, pemerintah akan tetap turun tangan untuk akselerasi pengembangan EBT dengan penawaran stimulus berupa insentif yang beragam. 

"Saya rasa isu RUU EBET paling penting adalah insentif adalah renewable energy-nya. Sudah disepakati ada transmisi yang akan ditanggung semuanya oleh negara, negara tetap hadir," terangnya. 

Eniya menegaskan bahwa skenario pemerintah dalam hal pengembangan EBT dan nilai keekonomiannya masih sama. Terkait penundaan, dia menilai RUU EBET  diputuskan dengan kebijakan politis sehingga akan diwariskan ke kabinet selanjutnya. 

Untuk diketahui, RUU EBET nantinya akan mengatur kekhususan dan pengaturan power wheeling melalui sewa jaringan untuk mengoptimalkan pemanfaatan EBET. Namun, substansi terkait power wheeling dalam RUU EBET belum disepakati di parlemen.

Eniya memastikan penerapan skema power wheeling tidak diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Skema power wheeling yang diusulkan dalam RUU EBET mengatur beberapa batasan terkait pemanfaatan jaringan transmisi.  

Sebagai contoh, nantinya pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (pembangkit IUPTLU) EBET dilarang untuk menyalurkan listriknya secara langsung ke konsumen, baik itu di dalam wilayah usaha (wilus) PLN maupun di luar wilayah usaha lain. 

“Jadi untuk yang penjualan yang bebas ke bapak ibu rumah tangga, kita belum ke arah sana," tuturnya. 

Dalam hal ini, skema PBJT atau power wheeling ini bakal diterapkan dengan tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan, aspek ekonomi, keuangan negara, dan kebutuhan pasokan tenaga listrik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper