Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia secara resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada Kamis (19/9/2024) lalu. Dengan demikian, Indonesia ambil andil dalam meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pada dasarnya kompetisi tarif pajak yang tidak sehat di negara-negara mitra dagang menjadi permasalahan serius.
"Perjanjian penting ini merefleksikan fakta bahwa MLI STTR menjadi prioritas penting bagi banyak negara berkembang yang menjadi anggota Inclusive Framework of Base Erosion and Profit Shifting [BEPS]," ungkapnya dalam unggahan Instagram @smindrawati, beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, BEPS adalah istilah untuk menjelaskan praktik usaha yang dilakukan oleh banyak perusahaan multinasional (Multi National Entities/MNEs) untuk memindahkan keuntungan usahanya melalui skema transfer pricing ke negara yang menerapkan tarif pajak rendah.
Dengan demikian, kesepakatan ini akan memulihkan hak-hak pemajakan atas beberapa tipe transaksi lintas batas intra-group, termasuk bunga, royalti, dan pembayaran atas jasa lainnya.
Bukan hanya Indonesia, Sri Mulyani menyampaikan 42 negara dan yurisdiksi lainnya juga menandatangani MLI STTR yang merupakan salah satu instrumen dalam Pillar Two Pajak Internasional.
Baca Juga
Sri Mulyani menyampaikan, bagi negara berkembang, mobilisasi sumber daya menjadi sangat penting, dan MLI STTR ini menjadi salah satu solusi tambahan bagi negara berkembang untuk melindungi basis pajak korporat mereka.
Tercatat saat ini, sudah lebih dari 1.000 perjanjian perpajakan. Sementara kurang lebih 1/4 dari perjanjian perpajakan di seluruh dunia, ter-cover oleh komitmen ini.
"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada @mathiascormann [Sekjen OECD] dan para penandatangan hari ini. Mari bersama menindaklanjuti proses ratifikasinya demi meningkatkan kesejahteraan perekonomian dan sosial dunia," tuturnya.
Pada dasarnya, STTR memungkinkan suatu negara untuk mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9% atas penghasilan tertentu (royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa) yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika negara mitra tersebut mengenakan pajak kurang dari 9%.
Namun demikian, STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold). Untuk penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5% (mark-up threshold).
Keuntungannya bagi Indonesia, terutama untuk keuangan negara, STTR menguatkan ketentuan anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia alias menutup pintu pengusaha dalam melakukan praktik penghindaran pajak.
Alhasil, pendapatan negara akan semakin pulih dan bertambah, serta menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi Pemerintah dalam menanggulangi tantangan ekonomi makro lainnya.