Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Penetapan UMP 2025, Cek Daftar 10 Provinsi dengan Upah Terendah

Pemerintah segera menetapkan UMP 2025. Berikut daftar provisin dengan UMP terendah pada tahun ini.
Ilustrasi gaji - Freepik.
Ilustrasi gaji - Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Upah minimum akan diumumkan pada November setiap tahunnya. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) pun tengah membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan, pembahasan upah minimum tengah berlangsung dan masih berproses sembari menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dia mengharapkan pembahasan ini dapat rampung pada akhir atau awal November 2024.

“Depenas kerja keras untuk upah minimum 2025,” kata Agus kepada Bisnis, Selasa (24/9/2024).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sinyal bahwa penetapan UMP tahun depan masih mengacu pada PP No.51/2023.

Menurutnya, formula dalam beleid itu penting dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha meski tak semua puas dengan formula ini.  

“Meskipun tidak semua pihak sepenuhnya puas dengan formula ini, kami berharap implementasinya dapat berlangsung efektif dalam beberapa tahun ke depan untuk melihat dampak positif pada perekonomian nasional,” ujar Ida dalam Sidang Pleno ke-4 dengan Depenas Masa Jabatan 2023-2026 di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).

Sebagai informasi, penetapan UMP 2024 merujuk pada formula yang tertuang dalam PP No.51/2023. Tercatat, UMP 2024 tertinggi berada di provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381,00.

Posisi selanjutnya ditempati oleh Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, dengan UMP 2024 sebesar Rp4.024.270,00.

Kepulauan Bangka Belitung berada di urutan berikutnya dengan UMP 2024 sebesar Rp3.640.000,00, diikuti Sulawesi Utara Rp3.545.000,00, Aceh Rp3.460.672,00, dan Sumatera Selatan Rp3.456.874,00.

Lalu, provinsi mana saja dengan UMP 2024 terendah? Berikut daftarnya:

10 Provinsi dengan UMP 2024 terendah

  1. Jawa Tengah Rp2.036.947,00

  2. Jawa Barat Rp2.057.495,00

  3. DI Yogyakarta Rp2.125.897,61

  4. Jawa Timur Rp2.165.244,30

  5. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826,00

  6. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067,00

  7. Bengkulu Rp2.507.079,24

  8. Kalimantan Barat Rp2.702.616,00

  9. Lampung Rp2.716.497,00

  10. Banten Rp2.727.812,11


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper