Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Baru Kontrak Migas Gross Split Meluncur, Pertamina Minat?

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menyambut positif terbitnya aturan baru kontrak bagi hasil migas gross split.
Pekerja berada di dekat pompa angguk atau pump unit Lapangan Duri PT Pertamina Hulu Rokan, Bengkalis, Riau pada Selasa (9/7/2024). / Bisnis-Wibi Pangestu Pratama
Pekerja berada di dekat pompa angguk atau pump unit Lapangan Duri PT Pertamina Hulu Rokan, Bengkalis, Riau pada Selasa (9/7/2024). / Bisnis-Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menyebut, skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) gross split terbaru dapat membuka peluang pengembangan lapangan migas yang lebih optimal.

Corporate Secretary PHE Arya Dwi Paramita mengatakan, adanya skema baru ini menunjukkan bentuk komitmen dan dukungan pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Bentuk dukungan pemerintah untuk selalu mendukung KKKS dalam fleksibilitas bisnis hulu migas baik di skema cost recovery ataupun gross split,” kata Arya kepada Bisnis, dikutip Kamis (3/10/2024).

Arya menuturkan, PHE selaku Subholding Upstream Pertamina senantiasa menerapkan praktik-praktik terbaik di industri migas nasional dan global dalam mempertahankan tingkat produksi di lapangan guna mendukung ketahanan energi nasional.

Pertamina berharap skema baru gross split dapat mendorong pengembangan lapangan dan produksi migas ke depannya.

“Penambahan split dalam skema new gross split ini membuka peluang pengembangan yang lebih optimal,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meyakini perombakan skema kontrak bagi hasil migas yang baru atau new gross split menjadi stimulus untuk memikat investor masuk ke sektor hulu migas nasional.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Kepmen ESDM No 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto mengatakan, pembaruan aturan gross split dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah.

Adapun, salah satu poin penting dalam skema baru ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75%-95%. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga 0% pada kondisi tertentu.

"Kepastian 75-95% bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 KKKS mengajukan insentif atau diskresi," kata Ari dalam keterangan resminya, Selasa (1/10/2024).

Ariana mengatakan, ada dua wilayah kerja yang dapat segera menerapkan skema gross split baru, yakni proyek migas nonkonvensional (MNK) Blok Rokan yang dioperatori oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Kemudian, Wilayah Kerja Gas Metana Batubara (GMB) Tanjung Enim yang dioperatori KKKS asal Australia, Dart Energy (Tanjung Enim) Pte. Ltd, anak usaha NuEnergy Gas Limited. Dart Energy bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi Metra Enim dan PT Bukit Asam Metana Enim yang masing-masing menggenggam hak partisipasi 27,5%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper