Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kejar Penerimaan Cukai dari Djarum Cs di Jateng-DIY Rp59,24 Triliun

Kanwil DJBC Jateng-DIY ditarget meraih penerimaan negara sebesar Rp61,68 triliun pada tahun ini. Dari jumlah ini, cukai ditargetkan Rp59,24 Triliun.
Sejumlah pekerja menata tembakau rajangan di gudang penyimpanan PT Gudang Garam Bulu, Temanggung, Jateng, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Sejumlah pekerja menata tembakau rajangan di gudang penyimpanan PT Gudang Garam Bulu, Temanggung, Jateng, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta telah memenuhi 65,86% target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini.

"Kalau sesuai target trajectory-nya, 100,4%, masih hijau," ucap Akhmad Rofiq, Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta pada Rabu (9/10/2024).

Rofiq menjelaskan bahwa pada tahun ini, Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta diberi target untuk mengumpulkan penerimaan dalam bentuk kepabeanan dan cukai sebesar Rp61,68 triliun. Angka tersebut mengalami peningkatan ketimbang tahun 2023 silam. "Kemarin Rp53 triliun dan tercapai 100% lebih," jelasnya kepada wartawan.

Target penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut dibagi ke dalam tiga jenis penerimaan. Penerimaan dari bea masuk sebesar Rp2,25 triliun, bea keluar sebesar Rp176,86 miliar, serta penerimaan cukai Rp59,24 triliun.

Penerimaan cukai memang menjadi pos penerimaan dengan porsi yang cukup besar di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Rofiq menjelaskan bahwa keberadaan pabrik rokok baik besar hingga kecil di wilayah Jawa Tengah menjadi penyokongnya.

"Penerimaan terbanyak di Jawa Tengah-DI Yogyakarta ini adalah cukai rokok. Karena kita ada pabrik besar, ada Djarum di Kudus, ada Nojorono, ada Sukun, dan macam-macam. Itu penyumbang terbesar," ucap Rofiq.

Untuk memastikan realisasi penerimaan cukai rokok dapat berjalan sesuai target, Rofiq menjelaskan bahwa Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta terus melakukan pengawasan, sosialisasi, juga penindakan. Hingga September 2024, telah dilakukan penindakan terhadap 87 juta batang rokok ilegal. Rofiq menjelaskan bahwa Rp83,62 miliar penerimaan negara berhasil diselamatkan dari penindakan rokok ilegal tersebut.

"Untuk mencegah supaya tidak terjadi [penyebaran] rokok ilegal yang berkelanjutan, kami lakukan bersama dengan aparat penegak hukum, dengan TNI Polri, sehingga yang kami lakukan serempak dengan aparat dan juga pemerintah daerah menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang mereka ada porsi untuk penegakan hukum," ucap Rofiq.

Pada perkembangan lainnya, dilihat dari realisasi penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta telah mengantongi Rp11,30 triliun yang terdiri dari PPN sebesar Rp8,52 triliun, PPh Ps.22 Rp2,78 triliun, serta PPnBM sebesar Rp2,7 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper