Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Teten Respons Kabar Kementerian Koperasi dan UKM Bakal Dipisah

Kemenkop UKM merespons kabar rencana pemisahan Kemenkop UKM menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat meluncurkan produksi susu ikan pertama di Indonesia, Selasa (15/8/2023)/Dok. Kemenkop UKM.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat meluncurkan produksi susu ikan pertama di Indonesia, Selasa (15/8/2023)/Dok. Kemenkop UKM.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) buka suara terkait kabar yang beredar terkait pemisahan nomenklatur kementerian, termasuk Kemenkop UKM.

Sebelumnya beredar kabar, kabinet di bawah pemerintahan Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka akan membentuk 46 daftar kementerian, salah satunya memisahkan Kemenkop UKM menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.

Menanggapi hal tersebut Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop UKM Siti Azizah memandang bahwa nomenklatur koperasi dan UKM tidak perlu dilakukan pemisahan. Pasalnya, menurutnya, wirausaha yang merupakan pelaku UKM bisa membentuk koperasi.

“Mengenai kementerian, saya melihatnya mungkin agak berbeda. Semua itu adalah wirausaha, nanti bentuk dari usaha hanya itu apa, apakah nanti mereka membentuk koperasi, PT, CV, dan sebagainya. Tetapi saya melihat bahwa itu tidak perlu kok, kalau misalnya dipecah atau sebagainya, itu menurut saya pribadi,” kata Azizah dalam konferensi pers bertajuk 5th Berinovasi untuk Pengmabngan dan Penguatan Kewirausahaan Nasional di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Kendati demikian, Azizah mengaku belum mengetahui arahan Presiden berikutnya, yakni Prabowo Subianto yang merupakan Presiden Terpilih, terkait kabar pemisahan nomenklatur Kemenkop UKM. “Saya belum tahu nanti arahan Presiden berikutnya bagaimana,” imbuhnya.

Namun, menurut Azizah, wirausaha ada di mana saja dan ini menandakan bahwa tugas dan fungsinya bisa disatukan di satu tubuh kementerian.

Dia pun mengambil contoh Korea Selatan yang menjadikan perusahaan rintisan (startup) dan UKM di satu kementerian. “Kalau kita ambil contoh beberapa negara, contoh Korea Selatan, satu menteri itu adalah startup dan SME. Jadi isinya adalah wirausaha dan usaha mikro kecil dan menengah. Artinya bisa saja [tidak dipisah],” tuturnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, berikut adalah bocoran daftar kementerian pada Pemerintahan Prabowo—Gibran:

Kementerian:

  1. Kementerian Kementerian Luar Negeri
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  4. Kementerian Dalam Negeri
  5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  7. Kementerian Pertanian
  8. Kementerian Kehutanan
  9. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  10. Kementerian Pekerjaan Umum
  11. Kementerian Perumahan Rakyat
  12. Kementerian Perhubungan
  13. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  14. Kementerian Transmigrasi
  15. Kementerian Perdagangan
  16. Kementerian BUMN
  17. Kementerian Koperasi
  18. Kementerian Perindustrian
  19. Kementerian Pariwisata
  20. Kementerian Ekonomi Kreatif/Barekraf
  21. Kementerian UMKM
  22. Kementerian Agama
  23. Kementerian Sosial
  24. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  25. Kementerian Kesehatan
  26. Kementerian Ketenagakerjaan
  27. Kementerian Kependudukan & Pembangunan Keluarga
  28. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BNP2TKI
  29. Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi
  30. Kementerian Pendidikan Tinggi
  31. Kementerian Kebudayaan
  32. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  33. Kementerian Keuangan
  34. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  35. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  36. Kementerian Lingkungan Hidup
  37. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  38. Kementerian Hukum
  39. Kementerian HAM
  40. Kementerian Sekretariat Negara
  41. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Koordinator:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (terkait Pembahasan RKA/KL)
  5. Kementerian Koordinator Bidang Kemasyarakatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper