Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinar Mas Land Komentari Rencana Prabowo Bebaskan 16% Pajak Pembelian Rumah

Sinar Mas Land menyambut rencana presiden terpilih Prabowo Subianto yang hendak membebaskan pajak pembelian properti.
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Entitas usaha milik Franky Oesman Widjaja yakni Sinar Mas Land menyambut rencana presiden terpilih Prabowo Subianto yang hendak membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pembelian properti.

Vice President of Commercial National Sinar Mas Land Christine N. Tanjungan menjelaskan bahwa komitmen pemerintah melanjutkan pemberian insentif pada sektor perumahan itu bakal berdampak baik positif bagi pasar real estate Indonesia.

Pasalnya, jika pemerintah Prabowo benar-benar merealisasikan pembebasan BPHTB dan PPN maka potongan pajak yang bakal dirasakan masyarakat bisa mencapai 16% dari total nilai pembelian rumah. Perinciannya, pemangkasan BPHTB sebesar 5% dan PPN 11%.

“Wah, itu bagus sekali [bila ada insentif bebas PPN dan BPHTB] karena begini, dengan adanya free PPN berarti kan masyarakat bisa membeli unit hunian lebih murah,” jelasnya saat ditemui di Apartemen Southgate Tanjung Barat, Senin (14/10/2024).

Christine menambahkan, selama ini konsumen properti jarang mengurus akta jual beli (AJB) lantaran terkendala pengenaan biaya BPHTB mengingat konsumen telah banyak menanggung biaya pembelian hingga pajak.

Jika pembebasan BPHTB dapat berjalan baik, maka hal itu bakal meningkatkan minat pengurusan AJB hingga dapat meningkatkan daya guna dari properti tersebut.

“Biasanya kan terkendala pada saat dia akan AJB. Karena AJB dia harus membayar [BPHTB] sekian persen dari nilai transaksi dan itu biasanya akhirnya mereka tidak mau AJB. Nah, kalau tak mau AJB berarti aset itu tak bisa dimanfaatkan untuk bisnis pengembangan dia. Karena dia kan baru memegang dokumen bukan sertifikat,” tegasnya.

Sebelumnya, rencana penghapusan PPN dan BPHTB pembelian rumah ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Terpilih, Hashim S. Djojohadikusumo.

Dia menjelaskan, Presiden Prabowo memang berkomitmen untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya lewat memberikan kemudahan kepemilikan hunian.

Atas dasar hal itu, Hashim menyebut bahwa usulan penghapusan BPHTB tersebut telah direkomendasikan kepada pemerintahan terpilih.

“BPHTB 5% ya ini rekomendasi kita dari pemerntah untuk dihapus. Jadi sekitar 16% [insentif perumahan, bebas PPN dan bebas BPHTB],” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper