Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyeksi Kinerja Sektor Properti Usai Diskon Pajak Rumah Diperpanjang

Pemerintah resmi memperpanjang diskon pajak rumah atau PPN DTP 100% hingga akhir 2025 untuk mendorong sektor properti dan ekonomi.
Alifian Asmaaysi,Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 28 Juli 2025 | 10:00
Proyek pembangunan perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).- JIBI/Bisnis/Rachman.
Proyek pembangunan perumahan di Kawasan Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).- JIBI/Bisnis/Rachman.

Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan pemerintah memperpanjang insentif diskon pajak pembelian rumah atau pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir 2025 dinilai bakal memberikan angin segar bagi sektor properti di Tanah Air.

Pemberian PPN DTP 100% awalnya diberikan pemerintah hanya untuk periode Januari-Juni 2025, sedangkan periode Juli-Desember 2025 besaran diskon ditetapkan sebesar 50%.

Namun, dalam keputusan terbaru, pemerintah memperpanjang PPN DTP sebesar 100% hingga semester II/2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, tujuan pemerintah memperpanjang pemberian PPN DTP 100% hingga akhir 2025 ialah untuk mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.

Selain itu, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi pada semester II/2025. 

“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%,” kata Airlangga usai melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas Pertumbuhan Ekonomi di kantornya, Jumat (25/7/2025). 

Kebijakan PPN DTP 100 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023.

Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Khusus untuk PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian hunian hingga Rp2 miliar.

Dengan adanya diskon pajak, maka masyarakat yang melakukan pembelian rumah Rp2 miliar tidak perlu membayar PPN. Namun, jika masyarakat membeli rumah Rp2,5 miliar, maka akan dikenakan PPN 11% yang Rp500 juta (selisih Rp2,5 miliar-Rp2 miliar). Sehingga konsumen tersebut cukup bayar Rp55 juta.

Respons Pengembang

Sementara itu, para pengembang merespons positif perpanjangan insentif di sektor perumahan yang diberikan pemerintah. Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) meyakini kebijakan tersebut dapat menggairahkan kinerja sektor properti yang belakangan ini cenderung lesu.

Ketua Umum DPP Himpera Ari Tri Priyono menyatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah yang secara resmi memperpanjang insentif PPN DTP 100% dan penambahan kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Kami bersyukur Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memerhatikan kebutuhan rakyat, terutama dalam hal pemenuhan papan. Hal tersebut tercermin dari dua keputusan strategis yang diambil baru-baru ini," kata Ari dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Ari menyebut pemerintah telah resmi menambah kuota rumah subsidi FLPP dari yang semula 220.000 unit menjadi 350.000 unit. Dana yang dikucurkan untuk menambah kuota FLPP sebesar Rp35,2 triliun berasal dari Bendahara Umum Negara.

Kenaikan kuota FLPP yang sangat fantastis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.

Keputusan Pemerintah kedua adalah perpanjangan masa berlaku insentif PPN DTP 100% yang sebelumnya berakhir tanggal 30 Juni 2025 kini berlaku hingga 31 Desember 2025.

Usulan perpanjangan insentif PPN DTP dan penambahan kuota FLPP ini juga sesuai dengan harapan yang disampaikan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi). Mereka sebelumnya meminta pemerintah untuk dapat memperpanjang pemberian PPN DTP 100% pembelian rumah hingga akhir 2025.

Ketua Umum Apersi Djunaidi Abdillah juga mengusulkan agar ke depan pemerintah dapat menetapkan pembebasan PPN selama setahun penuh. Hal itu dibutuhkan guna menjamin kepastian bisnis para pengembang.

Mengingat, rumah komersial yang dapat menggunakan kebijakan PPN DTP hanya diperuntukkan bagi rumah ready stock yang membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan untuk dapat dibangun.

Dampak

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai bahwa kebijakan PPN DTP memiliki peran penting dalam mendongkrak kinerja sektor properti, khususnya penjualan segmen rumah tapak kecil.

“Kalau syaratnya seperti sebelumnya, misalnya maksimal harga Rp2 miliar, maka insentif ini bisa sangat membantu pertumbuhan sektor properti terutama permintaan kepada rumah kecil, termasuk dari kelas menengah yang daya belinya turun,” jelas Faisal kepada Bisnis, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, rumah kecil kini menjadi pilihan logis di tengah makin terbatasnya lahan dan penurunan daya beli masyarakat. Apalagi, sambungnya, kebutuhan terhadap hunian termasuk kategori esensial setelah pangan.

Faisal mencatat, penjualan rumah menengah dan besar mengalami kontraksi dalam beberapa waktu terakhir, sedangkan rumah tipe kecil justru tumbuh karena terstimulus insentif PPN DTP. Hal itu mencerminkan pergeseran preferensi konsumen akibat tekanan harga dan daya beli.

Kendati demikian, Faisal menekankan bahwa insentif PPN DTP untuk properti tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan bantuan upah atau diskon tarif listrik yang sempat digelontorkan pada paruh pertama tahun ini.

“Diskon listrik itu lebih luas penerimanya. Misalnya, rumah dengan daya 2.200 VA, mayoritas dari kelas menengah ke bawah semua dapat, sedangkan PPN DTP hanya menyasar masyarakat yang memang siap beli rumah, atau belum punya rumah dan ingin beli rumah pertama,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro