Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merespons rencana Presiden RI Prabowo Subianto dengan segera membentuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang rencananya akan dikeluarkan pekan depan.
Adapun rencana Perpres penghapusan utang kredit macet tersebut disampaikan Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo.
Menanggapi hal tersebut, Anindya menyatakan Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan itu dan siap membantu pemerintah dan UMKM.
Dengan pemerintah, Anin melanjutkan siap membantu dan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum.
"Kadin Indonesia akan segera membentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (27/10/2024).
Baca Juga
Menurutnya tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar.
Dengan demikian, dia berharap ke depannya para UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali.
Anindya menambahkan, kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
Tak hanya itu, penghapusan kredit macet itu tentu akan menggerakkan ekonomi nasional.
“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjaman online atau pinjol yang terus menggulung mereka," imbuhnya.
Dia meyakini dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable dan mendapatkan kembali kredit bank.
Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tetapi implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.
Peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diketahui mempersiapkan Perpres tersebut.
Pada tahap berikutnya, Anindya berharap pemerintah juga mengeluarkan kebijakan hapus tagih utang usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan, tapi belum dihapus tagih.
Tercatat ada sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro (97% dari UMKM) di Indonesia.
Anindya optimistis apabila utang mereka juga diputihkan, UMKM yang dalam dua tahun ini mengalami kontraksi akan bangkit. Ekonomi Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8% setahun