Bisnis.com, TANGERANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku khawatir dengan produk impor yang membanjiri pasar Indonesia. Pasalnya, Indonesia memiliki potensi pasar dalam negeri yang sangat besar.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menilai, semestinya produk dalam negeri bisa mendominasi di pasar dan tidak kalah saing dengan barang impor.
“Kita [Indonesia] itu, pasar kita di dalam negeri saja besar sekali. Jangan sampai pasar yang besar ini kemudian justru diisi oleh produk-produk impor,” kata Budi dalam acara Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan Tujuan 15 Negara di Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11/2024).
Budi menyampaikan, agar produk impor tidak membanjiri pasar Indonesia, maka pemerintah menerbitkan beberapa instrumen seperti kebijakan untuk mendukung industri dalam negeri melalui instrumen trade remedies.
Di samping itu, Budi juga menekankan pentingnya meningkatkan daya saing produk lokal agar bisa bersaing dengan produk asing.
“Jadi kalau kita tidak punya daya saing, kita memang tidak bisa bersaing dengan produk-produk asing yang lebih bagus, lebih murah. Nah itu yang harus kita tingkatkan,” jelasnya.
Baca Juga
Jika dilihat dari kinerja ekspor, Budi menuturkan bahwa sejak 2019–2023, ekspor untuk produk makanan dan minuman (mamin) mampu tumbuh sekitar 6,8%.
Sementara itu, pada Januari—Agustus 2024, ekspor mamin Indonesia tumbuh 6,4%. Padahal, permintaan dunia rata-rata 7,7%. “Jadi kita, pasar kita sebenarnya cukup besar,” ujarnya.
Namun, Budi juga menyebut bahwa dalam perdagangan ekspor, setiap negara, termasuk Indonesia mengalami banyak rintangan. Ini lantaran setiap negara ingin melindungi industri lokal dari banjir impor.
Hal yang sama juga dilakukan Indonesia, Budi mengungkap bahwa cara pemerintah melindungi industri lokal adalah dengan beberapa instrumen kebijakan yang tepat, seperti trade remedies.
Akan tetapi, lanjut dia, kebijakan trade remedies alias pengenaan bea masuk hanya bersifat sementara.
“Jadi ketika kita sedang banyak impor masuk dan industri kita terganggu. Kemudian kita kenakan bea masuk tambahan, itu sifatnya sementara, sehingga kita bisa bangkit,” jelasnya.
Menurutnya, instrumen kebijakan ini dilakukan agar produk lokal bisa lebih berdaya saing dan kompetitif.
“Kalau kita bangkit, setelah kena bea masuk, kita harus bisa bersaing. Artinya daya saing itu yang utama sebenarnya untuk peningkatan ekspor kita,” tandasnya.