Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Teken PP Pemutihan Utang UMKM, Petani dan Nelayan!

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, petani dan nelayan.
Presiden RI Prabowo Subianto dikawal Rizky Irmansyah sebagai ajudan sementara. Dok Setpres RI
Presiden RI Prabowo Subianto dikawal Rizky Irmansyah sebagai ajudan sementara. Dok Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usahat Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Aturan yang ditandatangani pada Selasa (5/11/2024) ini, kata Prabowo, diteken usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok petani dan nelayan seluruh Indonesia yang tiba di Istana Merdeka sejak pukul 16.15 WIB.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tuturnya dalam forum itu.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa terkait dengan teknis persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti Kementerian maupun lembaga terkait. Salah satunya, Kementerian Pertanian (Kementan).

Presiden Ke-8 RI itu juga berharap dapat memberikan angin segar untuk mendorong kinerja petani, nelayan, dan UMKM melalui penghapusan kredit macet tersebut.

“Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Prabowo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper