Diberitakan sebelumnya, PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) Panji Sakti salah satu perusahaan yang saat itu mengajukan diri membangun Bandara Bali Utara saat Megawati menyatakan penolakan.
Dalam master plant BIBU, pembangunan Bandara Bali Utara dilakukan secara offshore, di tepi laut dengan memanfaatkan lahan yang sudah abrasi di Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. BIBU mengklaim walaupun secara offshore, pembangunan Bandara Bali Utara tidak banyak melakukan reklamasi.
BIBU sudah mengajukan ke pemerintah pusat titik lokasi pembangunan Bandara Bali Utara, pemerintah akan memilih dan menetapkan lokasi pembangunan bandara sesuai dengan aturan yang ada. BIBU juga mengklaim secara feasibility study (FS) atau kajian akademis, lokasi di pantai Sembiran tersebut sudah cocok untuk pembangunan bandara.
Nilai investasi pembangunan Bandara Bali Utara ini mencapai Rp17 triliun dengan luas bandara 600 hektare.
Direktur Utama PT. BIBU Erwanto Sad Adiatmoko menjelaskan sudah banyak investor yang meminta untuk bergabung dalam proyek tersebut, baik investor domestik maupun dalam negeri.
“Kami targetkan pembangunan bandara mulai tahun ini [2023], karena Bandara Ngurah Rai pada 2026 diprediksi kapasitasnya penuh, sehingga sebelum 2026 kami targetkan bandara rampung minimal satu runway sudah beroperasi dari tiga runway yang kami targetkan,” ujar Erwanto.
Baca Juga
Dikeluarkannya Bandara Bali Utara dari Proyek Strategis Nasional (PSN) menurut Erwanto bukan berarti pembangunan Bandara Bali Utara batal. Pencoretan dari PSN tersebut karena Bandara Bali Utara tidak bisa selesai di 2024, sementara PSN yang merupakan program strategis presiden harus selesai di 2024.