Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Respons Usulan PPN DTP 2025 Berlaku untuk Rumah Inden

Pemerintah menanggapi usulan pengembang agar insentif PPN DTP juga berlaku untuk rumah inden di 2025.
Ilustrasi perumahan. Insentif PPN DTP atau PPN rumah gratis berlaku untuk pembelian rumah harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Dok Freepik
Ilustrasi perumahan. Insentif PPN DTP atau PPN rumah gratis berlaku untuk pembelian rumah harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebut rencana perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk 2025 disebut tengah diusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian PKP, Iwan Suprijanto menuturkan bahwa belum ada keputusan final mengenai perpanjangan PPN DTP tersebut. Hanya saja, dia menegaskan telah melakukan pembahasan bersama Kementerian dan Lembaga lain.

"Untuk 2025 belum ada [keputusan PPN DTP diperpanjang]. Itu sedang diusulkan, termasuk usulan aspirasi dari pengembang, tapi kan nanti kita akan bicara dengan perspektif ekonomi makro juga kan," kata Iwan saat ditemui di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut, Iwan turut memberikan penjelasan mengenai usulan pengembang agar nantinya PPN DTP juga dapat berlaku bagi unit rumah yang inden apabila jadi dilanjutkan di 2025.

Dia menjelaskan, guna mewujudkan hal itu perlu dilakukan koordinasi mendalam dengan Kementerian Keuangan. Pasalnya, pemberian insentif perumahan yang terlalu besar dikhawatirkan bakal berpotensi menggerus penerimaan negara RI. 

"Itu [usulan pengembang] harus dibicarakan bersama. Bukan hanya kami tapi dengan Kemenkeu juga. Karena itu berpengaruh terhadap penerimaan negara gitu kan dan itu nanti berpotensi terhadap ketersediaan ruang fiskal buat kita," pungkasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya menyebut agar efek PPN DTP dapat lebih terasa, maka pemerintah perlu mempertimbangkan untuk dapat mengimplementasikan insentif pajak bagi pembeli rumah inden.

Pasalnya, tambah Bambang, implementasi PPN DTP saat ini hanya berlaku bagi pembelian rumah yang sudah ready stock. Di mana, hanya terdapat segelintir pengembang saja yang memiliki hal itu. 

“Jika memungkinkan juga bisa untuk rumah inden. Dengan persyaratan-persyaratan tertentu misal serah terima unit maksimal 6 bulan dari UTJ [Uang Tanda Jadi] dan developer yang ikut sudah memenuhi ketentuan dan pengalaman di properti, bukan pengembang yang baru,” jelasnya.

Asal tahu saja, pemerintah sempat menyebut bakal kembali memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah alias diskon PPN untuk sektor perumahan hingga kendaraan listrik hingga tahun depan atau 2025. 

Kepastian perpanjang diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Adapun, sejumlah insentif pajak yang akan berakhir tapi diperpanjang hingga tahun depan yaitu PPN-DTP untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, dan PPN-DTP untuk properti atau perumahan. 

"Ini [perpanjangan insentif pajak] akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper