Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 90.000 rol tekstil dan produk tekstil (TPT) atau kain gulungan impor yang diduga ilegal asal China dengan nilai mencapai Rp90 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa barang impor asal China ini senilai Rp90 miliar ini berlokasi di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara dan Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat.
Perinciannya, sebanyak 60.000 rol TPT dengan nilai Rp60 miliar ditemukan di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara. Sedangkan sisanya, atau sebanyak 30.000 rol dengan nilai Rp30 miliar di Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat.
Barang impor yang diduga ilegal ini melanggar administrasi, mulai dari tidak adanya persetujuan impor, laporan surveyor, serta melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup (K3L).
“Barang-barang ini dilakukan secara ilegal dan inilah yang salah satunya menyebabkan industri tekstil kita tidak berkembang dengan baik karena adanya barang-barang ilegal ini,” ungkap Budi dalam konferensi pers ekspose hasil pengawasan Satgas Pengawasan Barang Impor yang Diberlakukan Tata Niaga di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Dia mengungkap ribuan ton TPT ini akan diserahkan ke Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Dengan kata lain, nasib barang impor ilegal asal China ini masih belum dapat dipastikan.
Baca Juga
“Kami akan serahkan ke Satgas Impor dan nanti kita akan segera ketemu, ini [selanjutnya] barang harus diapakan,” tuturnya.
Kendati demikian, Budi menegaskan pemberantasan penyelundupan barang impor ini juga sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ke depan, dia berharap tidak ada lagi barang-barang penyelundupan. Sebab, keberadaan barang impor ilegal ini merugikan industri tekstil dan konsumen, termasuk negara.